kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Alihkan IUP nikel, anak usaha PT Timah dirikan TIM Nikel Sejahtera


Senin, 05 Maret 2018 / 18:07 WIB
Alihkan IUP nikel, anak usaha PT Timah dirikan TIM Nikel Sejahtera
ILUSTRASI. PT Timah


Reporter: Andy Dwijayanto | Editor: Dupla Kartini

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dua anak usaha PT Timah Tbk (TINS), yakni PT Timah Investasi Mineral dan PT Dok dan Perkapalan Air Kantung, mendirikan anak usaha untuk pengalihan izin usaha pertambangan operasi produksi (IUP OP) nikel. Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 7A PP No. 24 tahun 2012.

Anak usaha tersebut didirikan pada 1 Maret 2018 dengan nama PT TIM Nikel Sejahtera.

Sekretaris Perusahaan TINS Amin Haris Sugiarto menyebutkan, akta pendirian perseroan terbatas PT TIM Nikel Sejahtera telah disahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM sesuai dengan Keputusan Menteri Hukum dan HAM Indonesia nomor AHU-0011144.AH.01.01.Tahun 2018 tanggal 1 Maret 2018.

Struktur Permodalan PT TIM Nikel Sejahtera terdiri dari modal dasar sebesar Rp 1,2 miliar dengan jumlah modal disetor Rp 301 juta. Jumlah saham sebanyak 12,04 juta saham dengan nilai nominal per saham sebesar Rp 100 per saham.

PT Timah Investasi Mineral menyetorkan 3,01 saham atau sebesar Rp 301 juta atau setara 99,99% atas saham ditempatkan dan disetor, sedangkan PT Dok dan Perkapalan Air Katung menyetor 301 saham sebesar Rp 30.100 atau 0,01% atas saham ditempatkan dan disetor.

Pembentukan anak usaha anyar ini dilakukan lantaran pengabungan PT Timah Investasi Mineral dan PT Timah Eksplomin pada 1 Desember 2014 silam membuat IUP OP Nikel dari PT Timah Eksplomin tidak bisa diakomodir. Sebab, PT Timah Investasi Mineral hanya memiliki izin usaha pertambangan operasi produksi khusus pengangkutan dan penjualan.

“Sehubungan dengan hal tersebut mempertimbangkan PT Timah Investasi Mineral tidak memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) PP no 24 tahun 2012, maka PT Timah Investasi Mineral mendirkan anak perusahaan untuk menerima pengalihan izin usaha pertambangan operasi produksi nikel,” ujar Amin dalam keterbukaan informasi, Senin (5/3).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×