kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.625.000   -5.000   -0,19%
  • USD/IDR 17.963   50,00   0,28%
  • IDX 5.695   51,92   0,92%
  • KOMPAS100 735   7,36   1,01%
  • LQ45 557   3,64   0,66%
  • ISSI 198   1,89   0,96%
  • IDX30 316   1,31   0,42%
  • IDXHIDIV20 389   -0,57   -0,15%
  • IDX80 83   0,64   0,78%
  • IDXV30 106   -0,46   -0,43%
  • IDXQ30 102   0,12   0,12%

Alihkan IUP nikel, anak usaha PT Timah dirikan TIM Nikel Sejahtera


Senin, 05 Maret 2018 / 18:07 WIB
ILUSTRASI. PT Timah


Reporter: Andy Dwijayanto | Editor: Dupla Kartini

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dua anak usaha PT Timah Tbk (TINS), yakni PT Timah Investasi Mineral dan PT Dok dan Perkapalan Air Kantung, mendirikan anak usaha untuk pengalihan izin usaha pertambangan operasi produksi (IUP OP) nikel. Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 7A PP No. 24 tahun 2012.

Anak usaha tersebut didirikan pada 1 Maret 2018 dengan nama PT TIM Nikel Sejahtera.

Sekretaris Perusahaan TINS Amin Haris Sugiarto menyebutkan, akta pendirian perseroan terbatas PT TIM Nikel Sejahtera telah disahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM sesuai dengan Keputusan Menteri Hukum dan HAM Indonesia nomor AHU-0011144.AH.01.01.Tahun 2018 tanggal 1 Maret 2018.

Struktur Permodalan PT TIM Nikel Sejahtera terdiri dari modal dasar sebesar Rp 1,2 miliar dengan jumlah modal disetor Rp 301 juta. Jumlah saham sebanyak 12,04 juta saham dengan nilai nominal per saham sebesar Rp 100 per saham.

PT Timah Investasi Mineral menyetorkan 3,01 saham atau sebesar Rp 301 juta atau setara 99,99% atas saham ditempatkan dan disetor, sedangkan PT Dok dan Perkapalan Air Katung menyetor 301 saham sebesar Rp 30.100 atau 0,01% atas saham ditempatkan dan disetor.

Pembentukan anak usaha anyar ini dilakukan lantaran pengabungan PT Timah Investasi Mineral dan PT Timah Eksplomin pada 1 Desember 2014 silam membuat IUP OP Nikel dari PT Timah Eksplomin tidak bisa diakomodir. Sebab, PT Timah Investasi Mineral hanya memiliki izin usaha pertambangan operasi produksi khusus pengangkutan dan penjualan.

“Sehubungan dengan hal tersebut mempertimbangkan PT Timah Investasi Mineral tidak memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) PP no 24 tahun 2012, maka PT Timah Investasi Mineral mendirkan anak perusahaan untuk menerima pengalihan izin usaha pertambangan operasi produksi nikel,” ujar Amin dalam keterbukaan informasi, Senin (5/3).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×