kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Agen penjual reksadana resmi diperluas


Selasa, 06 Januari 2015 / 17:20 WIB
Agen penjual reksadana resmi diperluas
ILUSTRASI. Jahe bermanfaat menurunkan asam urat tinggi.


Reporter: Noor Muhammad Falih | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akhirnya resmi menerbitkan aturan perluasan agen penjual reksadana. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 39.POJK.04/2014 pada 29 Desember 2014 lalu.

Dalam aturan tersebut disebutkan sejumlah perusahaan kini dapat menjadi Agen Penjual Efek Reksa Dana (APERD). Sebelumnya, perusahaan yang dapat menjadi APERD hanya perusahaan sekuritas, bank dan Manajer Investasi (MI) itu sendiri.

Dalam POJK tersebut ditambahkan yang bisa menjadi APERD yakni perusahaan pergadaian, perusahaan asuransi, perusahaan pembiayaan (multifinance), perusahaan dana pensiun dan perusahaan penjaminan. Sehingga dapat disimpulkan APERD baru ini masih berkecimpung dalam industri keuangan.

Nantinya setiap APERD harus memiliki izin usaha sebagai APERD dari OJK. Selain itu tenaga pemasaran reksadana APERD wajib memegang izin perseorangan Wakil-APERD (WAPERD) yang juga diterbitkan OJK.

Kepala Departemen Pengawas Pasar Modal IIA OJK, Fakhri Hilmi menambahkan dalam aturan tersebut APERD diperbolehkan bekerja sama dengan Pihak Lain yang memiliki jaringan distribusi luas. “Di samping lembaga itu, ada namanya gerai. Gerai ini bekerja sama dengan APERD. Indomaret atau Alfamart (minimarket). Mereka (minimarket) bukan agen penjual, tapi gerai yang bekerja sama dengan APERD. Mereka jadi point of sale-nya agen penjual,” tegas Fakhri.

Dalam aturan tersebut disebutkan yang dimaksud dengan pihak lain adalah kantor pos, minimarket atau supermarket, tempat penjualan properti dan gerai penyedia jasa telekomunikasi. APERD bertanggung jawab menunjuk Pejabat Penanggung Jawab pemegang izin WAPERD maupun Wakil Perusahaan Efek di masing-masing gerai Pihak Lain.

Hal ini bertujuan agar transaksi reksadana investor tetap sesuai prosedur, kelengkapan dokumen dan ketentuan Undang-Undang yang berlaku.

Fakhri optimistis beleid anyar ini akan disambut baik oleh calon APERD baru. “Asuransi saya pikir akan minat. Kita lihat perkembangannya,” ujar Fakhri.

Ia berharap dengan perluasan distribusi reksadana ini, investor lebih mudah menjangkau akses pembelian maupun penjualan kembali unit penyertaan reksadana. ”Saat ini investor reksadana 300.000 sampai 400.000. Kita harap  semakin banyak yang menjual semakin banyak yang bisa invest,” tambah Fakhri.

Analis Infovesta Utama, Edbert Suryajaya mengatakan aturan ini tentu akan berdampak positif pada distribusi reksadana. “Orang tidak setiap hari ke bank atau MI. Tapi bisa setiap hari ke minimarket. Dengan lebih mudah diakses bisa meningkatkan transaksi reksadana,” ungkap Edbert.

Namun, menurut Edbert, yang terpenting dari aturan ini ialah WAPERD yang bertugas mengedukasi masyarakat perihal reksadana. Ia berharap agar WAPERD yang berada di setiap gerai Pihak Lain berkompetensi menerangkan untung dan resiko reksadana.

“Bukan hanya itu, WAPRED juga harus memastikan pembelian unit penyertaan tercatat. Atau investor mendapat kembali dana investasinya saat me-redeem,” kata Edbert.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×