Reporter: Intan Nirmala Sari | Editor: Tendi Mahadi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Langkah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang tengah menyusun Rancangan Peraturan OJK (RPOJK) terkait Pedoman Pemasaran dan Penjualan Reksa Dana mendapatkan respon positif. Hanya saja, kompetensi agen atau penjual reksadana perlu mendapatkan perhatian khusus.
Sebagai informasi, saat ini otoritas masih dalam tahap permintaan tanggapan kepada para pelaku terkait RPOJK tersebut. Beberapa hal yang diatur dalam peraturan tersebut seperti, perluasan jalur distribusi reksadana.
Baca Juga: OJK bakal mengizinkan agen laku pandai bank berjualan reksadana
Nantinya, OJK akan memperkenankan agen bank penyelenggara laku pandai untuk bisa menjual reksadana. Syaratnya, agen harus dan sudah memiliki izin sebagai Agen Penjual Efek Reksa Dana (APERD).
Selanjutnya, OJK akan mengatur penjualan reksadana melalui mekanisme referensi, antara lain mengenai pihak yang dapat melakukan penjualan reksadana secara referensi.
Selain itu, ada pengaturan penasehat investasi yang menggunakan algoritma atau robo advisor dalam melakukan kegiatan referal. Di samping itu, akan ada juga pengaturan mengenai manajemen risiko IT.
Baca Juga: OJK tak cabut suspensi reksadana MNC Asset Management, sampai persyaratan dipenuhi
Direktur Panin Asset Management Rudiyanto menilai, penambahan agen penjual baru tentunya merupakan hal positif bagi industri reksadana Tanah Air. Namun, perlu dipertimbangkan juga kompentensi agen laku pandai, khususnya dalam menjelaskan produk reksadana.
"Kompetensi diperlukan, agar jangan sampai terjadi misrepresentasi dan tidak menjelaskan tentang risiko produk," ungkap Rudiyanto kepada Kontan, Kamis (19/12).
Selain itu, perlu dipastikan kembali dalam aturan tersebut apakah Manajer Investasi (MI) berhubungan dengan agen laku pandai secara individual atau cukup dengan institusi bank yang menjadi tempat bernaung agen tersebut.
Dalam hal ini, Rudi menegaskan tidak ada persaingan antara MI dengan agen laku pandai dalam menjual produk reksadana.
Baca Juga: Suspensi 7 produk reksadana milik MNC, OJK didesak buka portofolio ke investor
Di samping itu, Rudiyanto memastikan agen memang harus memiliki izin APERD. Menurutnya, ketika agen bernaung di bank induk akan lebih terarah karena bank akhirnya punya tanggung jawab untuk mengedukasi dan menjaga risiko.
"Sekarang tinggal melihat apakah secara business model masuk atau tidak bagi bank tersebut. Kalau belum dicoba ya tidak tahu," tandasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News