Reporter: Intan Nirmala Sari | Editor: Tendi Mahadi
"Kompetensi diperlukan, agar jangan sampai terjadi misrepresentasi dan tidak menjelaskan tentang risiko produk," ungkap Rudiyanto kepada Kontan, Kamis (19/12).
Selain itu, perlu dipastikan kembali dalam aturan tersebut apakah Manajer Investasi (MI) berhubungan dengan agen laku pandai secara individual atau cukup dengan institusi bank yang menjadi tempat bernaung agen tersebut.
Dalam hal ini, Rudi menegaskan tidak ada persaingan antara MI dengan agen laku pandai dalam menjual produk reksadana.
Baca Juga: Suspensi 7 produk reksadana milik MNC, OJK didesak buka portofolio ke investor
Di samping itu, Rudiyanto memastikan agen memang harus memiliki izin APERD. Menurutnya, ketika agen bernaung di bank induk akan lebih terarah karena bank akhirnya punya tanggung jawab untuk mengedukasi dan menjaga risiko.
"Sekarang tinggal melihat apakah secara business model masuk atau tidak bagi bank tersebut. Kalau belum dicoba ya tidak tahu," tandasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News