kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.670.000   7.000   0,42%
  • USD/IDR 16.335   -45,00   -0,28%
  • IDX 6.876   -148,69   -2,12%
  • KOMPAS100 1.002   -27,61   -2,68%
  • LQ45 778   -23,83   -2,97%
  • ISSI 209   -3,14   -1,48%
  • IDX30 402   -12,98   -3,12%
  • IDXHIDIV20 482   -18,36   -3,67%
  • IDX80 113   -2,93   -2,52%
  • IDXV30 117   -3,38   -2,80%
  • IDXQ30 133   -3,80   -2,78%

Agen Laku Pandai bisa jualan reksadana, MI sambut positif


Kamis, 19 Desember 2019 / 22:33 WIB
Agen Laku Pandai bisa jualan reksadana, MI sambut positif
ILUSTRASI. Tansaksi transfer tunai nasabah melalui agen laku pandai (BRILink) di Tangerang Selatan, Kamis (17/1). Langkah OJK menyusun RPOJK terkait Pedoman Pemasaran dan Penjualan Reksa Dana mendapatkan respon positif./pho KONTAN/Carolus Agus Waluyo/17/01/2019.


Reporter: Intan Nirmala Sari | Editor: Tendi Mahadi

"Kompetensi diperlukan, agar jangan sampai terjadi misrepresentasi dan tidak menjelaskan tentang risiko produk," ungkap Rudiyanto kepada Kontan, Kamis (19/12).

Selain itu, perlu dipastikan kembali dalam aturan tersebut apakah Manajer Investasi (MI) berhubungan dengan agen laku pandai secara individual atau cukup dengan institusi bank yang menjadi tempat bernaung agen tersebut.

Dalam hal ini, Rudi menegaskan tidak ada persaingan antara MI dengan agen laku pandai dalam menjual produk reksadana. 

Baca Juga: Suspensi 7 produk reksadana milik MNC, OJK didesak buka portofolio ke investor

Di samping itu, Rudiyanto memastikan agen memang harus memiliki izin APERD. Menurutnya, ketika agen bernaung di bank induk akan lebih terarah karena bank akhirnya punya tanggung jawab untuk mengedukasi dan menjaga risiko. 

"Sekarang tinggal melihat apakah secara business model masuk atau tidak bagi bank tersebut. Kalau belum dicoba ya tidak tahu," tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Mastering Finance for Non Finance Entering the Realm of Private Equity

[X]
×