kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45926,73   11,38   1.24%
  • EMAS1.310.000 -1,13%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

AEI minta KPK lindungi kepentingan emiten dan investor


Jumat, 04 Mei 2018 / 09:38 WIB
AEI minta KPK lindungi kepentingan emiten dan investor
ILUSTRASI. Franky welirang


Reporter: Dikky Setiawan | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ketua Asosiasi Emiten Indonesia (AEI) Franky Welirang meminta pemerintah semakin memperkuat pengawasan terhadap mekanisme pemberian izin usaha. Pasalnya, saat ini banyak terjadi penyimpangan yang dilakukan oleh oknum pemerintah yang akhirnya merugikan dunia usaha.

Salah satu contohnya adalah kasus yang melibatkan bupati Mojokerto Mustafa Kamal Pasa. "Sistem perizinan sudah seharusnya menggunakan mekanisme online. Hal ini dapat mengurangi risiko penyalahgunaan seperti yang terjadi (di Mojokerto)," ujar Franky, Jumat (6/4).

Franky juga meminta para penegak hukum, termasuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait kasus yang diduga melibatkan perusahaan publik.

Langkah ini penting untuk dilakukan agar penanganannya tidak menimbulkan masalah kepada pasar modal. "KPK juga harus memahami dan melindungi kepentingan investor dan pelaku pasar modal lainnya. Karena itu koordinasi KPK dan OJK menjadi penting," imbuhnya.

KPK sebelumnya telah menetapkan bupati Mojokerto Mustafa sebagai tersangka sejumlah kasus suap dan gratifikasi. Bupati dua periode ini diduga menerima uang senilai Rp 2,7 miliar dari pembangunan 15 menara telekomunikasi pada tahun 2015.

Menara yang dibangun oleh kontraktor di Mojokerto ini dimiliki oleh PT Protelindo, anak usaha PT Sarana Menara Nusantara Tbk (TOWR) sebanyak 10 menara dan PT Tower Bersama Infrastructure Tbk (TBIG) sebanyak 5. Menara-menara itu tidak bisa beroperasi lantaran belum mendapatkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Padahal, menurut kontaktor, pembangunan menara itu sudah mendapatkan ijin dari lingkungan setempat seperti dari kepala desa dan camat. Namun, lantaran tandatangan dari Bupati Mojokerto tak kunjung di dapat, menara yang sudah terbangun selama 1 - 2 tahun itu tidak bisa beroperasi dengan baik.

Saat ini KPK tengah mendalami ijin terkait pendirian tower yang melibatkan 11 perusahaan di Mojokerto. "Penyidik mendalami izin terkait pendirian 22 tower di Mojokerto, yang dikerjakan oleh 11 perusahaan," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah Kamis (3/5).

Terkait kasus ini KPK telah menggeledah 31 lokasi diantaranya 20 kantor dinas di Mojokerto. KPK juga menyita barang-barang berharga milik Bupati Mustafa Kamal Pasa seperti 5 jetsky, sejumlah mobil mewah, motor dan uang tunai miliaran rupiah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×