Reporter: Hikma Dirgantara | Editor: Khomarul Hidayat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Para pedagang aset kripto antusias dengan rencana pembentukan bursa pasar fisik aset kripto yang dikabarkan akan rampung pada paruh kedua tahun ini. Hingga saat ini, tercatat terdapat 13 pedagang aset fisik kripto yang sudah terdaftar dan diawasi oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).
Chief Executive Officer Digital Exchange Indonesia Duwi Sudarto Putra menuturkan, pihaknya menyambut baik rencana kehadiran bursa aset kripto tersebut. Pasalnya, hal ini akan menjadi wadah yang positif untuk ekosistem kripto aset di Indonesia, serta akan meningkatkan daya saing aset kripto pada ekosistem investasi di Indonesia
“Bursa diharapkan dapat membuat ekosistem kripto semakin berkembang. Dengan adanya bursa tersebut, bisa membuat kepercayaan publik terhadap kripto semakin tinggi di tengah isu-isu negatif yang sering beredar yang disebabkan minimnya edukasi mengenai aset kripto itu sendiri,” kata Duwi kepada Kontan.co.id, Selasa (27/4).
Baca Juga: Warren Buffett tidak akan pernah investasi di mata uang kripto, ini 3 alasannya
Duwi menambahkan, bursa tersebut nantinya bisa menjadi ruang untuk melakukan edukasi kepada masyarakat mengenai aset kripto. Serta, yang terpenting dengan adanya bursa akan memberikan perlindungan kepada investor. Hal ini karena dalam ekosistem tersebut akan ada lembaga kliring yang memberikan jaminan atas transaksi yang dilakukan.
Senada, CEO Triv.co.id Gabriel Rey juga meyakini, keberadaan bursa aset kripto juga akan memberi keuntungan bagi para penggunanya. Dengan hadirnya bursa, maka turut meningkatkan keamanan nasabah. Sekaligus menghindari exchange-exchange nakal yang melakukan hit and run seperti yang terjadi pada exchanger di Turki.
“Bursa ini nantinya juga akan memudahkan para pengawas seperti Bappebti karena seluruh transaksi akan jauh lebih transparan dan mudah diawasi,” imbuh Gabriel.
Gabriel menambahkan, selain adanya bursa, salah satu langkah yang bisa dipertimbangkan pemerintah untuk menambah geliat dunia aset kripto adalah dengan memberikan insentif pajak. Adapun, saat ini Bappebti sedang dalam tahap koordinasi dengan Kementerian Keuangan mengenai pungutan pajak terhadap transaksi atas kripto nantinya akan otomatis ditarik dari investor oleh para platform pedagang kripto.
“Pemerintah bisa memberikan insentif yaitu pajak yang lebih rendah dari saham seperti PPh final yang hanya 0.05%, dan juga pengaturan pajak yang tidak rumit. Karena jika peraturan pajak rumit, pengguna kripto di indonesia tidak akan bertumbuh dan akan stagnan,” imbuh Gabriel.
Baca Juga: CFO Tesla: Kami percaya nilai Bitcoin dalam jangka panjang