Reporter: Intan Nirmala Sari | Editor: Khomarul Hidayat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) kembali memblokir entitas-entitas ilegal yang diketahui tidak memiliki izin untuk melakukan aktivitas perdagangan di bursa berjangka. Sebanyak 107 domain entitas diblokir, sehingga per Juli 2020 total Bappebti telah memblokir 692 domain entitas ilegal.
Pemblokiran ini dilakukan melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Upaya tersebut dilakukan sebagai bentuk pengawasan dan pengamatan Bappebti terhadap kegiatan usaha di industri perdagangan berjangka komoditi (PBK).
"Hal ini penting dilakukan untuk mencegah potensi kerugian masyarakat dari pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perdagangan berjangka komoditi,” kata Menteri Perdagangan Agus Suparmanto dalam keterangan resminya Rabu (26/8).
Baca Juga: Hati-hati tawaran investasi forex Fasting Futures, Satgas Investasi: Diduga bodong
Sementara itu, Kepala Bappebti Sidharta Utama menegaskan, seluruh pihak yang melakukan kegiatan perdagangan berjangka di Indonesia wajib memiliki izin Bappebti serta tunduk dan patuh pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Ketentuan tersebut juga berlaku bagi perusahaan yang sudah teregulasi oleh regulator luar negeri.
“Bappebti akan melakukan pemblokiran secara rutin agar situs-situs broker luar negeri tidak dapat diakses masyarakat Indonesia. Pemblokiran juga dilakukan untuk melindungi dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan pelaku usaha di bidang perdagangan berjangka,” tegas Sidharta.
Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan dan Penindakan Bappepbti M. Syist menambahkan, saat ini masih marak penawaran investasi ilegal di bidang PBK yang beredar di masyarakat.
"Meskipun ada pihak yang mengaku telah teregulasi regulator luar negeri, namun apabila tidak memiliki perizinan dari Bappebti maka pihak tersebut dan pihak-pihak yang mewakilinya di Indonesia dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang perdagangan berjangka komoditi di Indonesia,” jelasnya.
Syist juga mengimbau masyarakat untuk tidak mudah percaya dengan penawaran investasi-investasi yang menjanjikan keuntungan tinggi tanpa memiliki risiko. Perdagangan berjangka dapat memberikan keuntungan yang tinggi, namun juga dapat mengakibatkan kerugian yang tinggi (high risk high return).
Selain itu, masyarakat diminta untuk tidak mudah tergiur iming-iming pendapatan tetap maupun pembagian keuntungan dalam investasi PBK. Masyarakat juga diharapkan tidak mudah menyetorkan dana ke rekening tertentu dengan janji akan memperoleh keuntungan dalam persentase tertentu, serta mempersyaratkan bahwa dalam jangka waktu tertentu dana tersebut tidak dapat ditarik oleh nasabah.
“Apabila ada penawaran perdagangan berjangka yang dibumbui iming-iming bakal mendapatkan bonus atau komisi saat berhasil merekrut anggota baru sebagai downline, dapat dipastikan bahwa modus tersebut berujung dengan penipuan,” tandasnya.
Baca Juga: Janji manis investasi Fasting Futures: Keuntungan cair dalam tujuh hari