Reporter: Nur Qolbi | Editor: Wahyu T.Rahmawati
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bursa Efek Indonesia (BEI) masih mengantongi sembilan emisi dalam pipeline penerbitan efek bersifat surat utang (EBUS) per 28 Desember 2020. Rencana sembilan penerbitan emisi EBUS tersebut berasal dari delapan perusahaan.
Direktur Penilaian BEI I Gede Nyoman Yetna mengatakan, satu di antaranya merupakan calon perusahaan tercatat yang baru pertama kali mencatatkan EBUS. Asal tahu saja, sepanjang tahun ini sampai dengan 28 Desember 2020, terdapat 103 penerbitan EBUS oleh 59 emiten dengan total nilai emisi Rp 86,96 triliun.
Menurut Nyoman, total nilai penerbitan EBUS pada tahun 2020 relatif menurun dibanding tahun 2019. Akan tetapi, nilai penerbitan EBUS dalam pipeline pada akhir 2020 meningkat 41% dibandingkan periode yang sama tahun 2019.
Oleh karena itu, Nyoman optimistis penerbitan EBUS tahun depan dapat tumbuh lebih baik dibandingkan tahun ini. "Optimisme kami juga didukung oleh perkiraan pertumbuhan ekonomi Indonesia tahun depan sebesar 4%-5%," kata dia, Senin (28/12).
Baca Juga: Ekonomi membaik, IPO diperkirakan bakal lebih semarak tahun depan
Selain itu, dia menilai kebijakan yang diambil pemerintah juga dapat mendukung penerbitan EBUS. Salah satunya adalah tingkat suku bunga acuan Bank Indonesia yang berada pada level terendah 2020, yakni 3,75% yang akan memberikan katalis positif berupa cost of fund surat utang yang relatif rendah.
Terlebih lagi, prospek ekonomi Indonesia juga masih dinilai baik oleh lembaga pemeringkat internasional. Fitch Ratings, S&P, dan Moody’s masih menempatkan peringkat Indonesia pada investment grade sejak awal tahun 2020. Japan Credit Rating Agency (JCR) turut mempertahankan Sovereign Credit Rating Republik Indonesia pada level BBB+/outlook stabil ( investment grade).
Baca Juga: Nilai tukar rupiah diprediksi masih akan melanjutkan penguatan pada Selasa (29/12)
Dari segi internal, BEI juga memberikan beberapa relaksasi penerbitan EBUS, baik yang berkaitan dengan aspek persyaratan pencatatan maupun aspek biaya pencatatan, termasuk juga Obligasi Berwawasan Lingkungan atau Green Bond.
"Relaksasi ini diberikan kepada korporasi maupun pemerintah daerah. Hal tersebut diharapkan turut mendukung penerbitan EBUS pada tahun depan," ucap Nyoman. Asal tahu saja, relaksasi tersebut tertuang dalam pembaharuan peraturan I-B Bursa yang diterbitkan tanggal 20 Mei 2020 terkait pencatatan EBUS.
Baca Juga: Indeks obligasi naik 14% tahun ini, cermati prospek untuk tahun depan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News