kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   -13.000   -0,85%
  • USD/IDR 16.219   -39,00   -0,24%
  • IDX 7.104   7,24   0,10%
  • KOMPAS100 1.061   -1,37   -0,13%
  • LQ45 835   -0,87   -0,10%
  • ISSI 215   0,34   0,16%
  • IDX30 426   -0,30   -0,07%
  • IDXHIDIV20 514   0,72   0,14%
  • IDX80 121   -0,16   -0,13%
  • IDXV30 125   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 142   0,02   0,02%

Ada 13 MI terlibat kasus Jiwasraya, APRDI: Investor diminta aktif berkomunikasi


Sabtu, 27 Juni 2020 / 06:10 WIB
Ada 13 MI terlibat kasus Jiwasraya, APRDI: Investor diminta aktif berkomunikasi


Reporter: Intan Nirmala Sari | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Sebanyak 13 manajer investasi (MI) tersangkut kasus Jiwasraya, Asosiasi Pelaku Reksadana dan Investasi Indonesia (APRDI) meminta investor untuk tetap tenang dan bijak mengambil keputusan. 

Investor juga diminta untuk lebih aktif berkomunikasi dengan MI atau Agen Penjual Reksadana untuk mendapatkan informasi akurat dan benar sebelum mengambil keputusan.

Baca Juga: Belum ada pembatasan dari Kejagung, investor 13 MI terkait Jiwasraya bisa transaksi

"Dewan APRDI menghormati proses hukum yang tengah dilakukan oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia (RI), sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Ketua Presidium APRDI Prihatmo Hari dalam keterangan resminya, Jumat (26/6). 

Selanjutnya, APRDI juga mengingatkan kembali pada para investor bahwa setiap portfolio Reksadana dikelola secara terpisah, sehingga permasalahan saat ini diyakini tidak serta merta berpengaruh pada Reksadana lain yang dikelola oleh Manajer Investasi yang sama. 

Selain itu, portfolio aset juga disimpan dan diadministrasikan oleh Bank Kustodian yang merupakan pihak yang independen dan tidak terafiliasi dengan MI. Prihatmo juga mengingatkan bahwa aset reksadana bukan merupakan aset MI maupun Bank Kustodian (off balance sheet). 

Di sisi lain, pelaku industri reksadana dihimbau untuk tetap menjalankan pengelolaan dan pemasaran reksadana sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku, serta menjunjung tinggi integritas, profesionalisme, dan kode etik. 

Baca Juga: Sebanyak 13 MI jadi tersangka Jiwasraya, bagaimana nasib investor? Ini penjelasan OJK

"Perusahaan juga perlu menyampaikan penjelasan kepada investor dengan informasi yang sebenar-benarnya, sehingga investor memiliki pertimbangan yang cukup dan akurat untuk mengambil keputusan investasinya," tandasnya.



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×