Reporter: Benedicta Prima | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menyusul surat edaran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) soal relaksasi buyback saham tanpa perlu RUPS, Kementerian BUMN segera berkoordinasi dengan 12 emiten pelat merah.
Dari hasil koordinasi tersebut, sebanyak 12 emiten pelat merah di sektor perbankan, infrastruktur dan pertambangan bakal melakukan buyback dengan nilai total mencapai Rp 7 triliun - Rp 8 triliun.
Surat edaran tersebut dikeluarkan OJK lantaran secara kumulatif IHSG turun signifikan sejalan dengan merebaknya kasus virus corona.
Baca Juga: Kalbe Farma (KLBF) & Intiland Development (DILD) pertimbangkan relaksasi buyback
Melihat kondisi tersebut, Kepala Riset Praus Capital Alfred Nainggolan mengatakan, investor perlu tetap berhati-hati dengan mengamati situasi perekonomian global. Selain itu, investor juga perlu memahami bahwa buyback bukan merupakan upaya untuk menaikkan harga saham.
"Buyback itu komunikasi emiten bahwa prospek emiten tersebut ke depan masih cukup bagus sehingga harga hari ini tidak mencerminkan fundamental," jelas Alfred kepada Kontan, Selasa (10/3).
Namun, buyback memang diperlukan pada saat ini untuk mempersempit ruang penurunan pasar di tengah situasi yang tidak pasti. Apalagi, kata Alfred, indeks BUMN20 menyumbang sekitar 25% dari total kapitalisasi pasar.
Baca Juga: Simak kemampuan keuangan lima emiten konstruksi BUMN yang akan lakukan buyback