Reporter: Albertus M. Prestianta |
JAKARTA. Empat aturan penting yang mengatur tentang investasi di produk reksadana sudah mendekati tahap final. Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) menargetkan, sebelum tutup tahun ini, aturan yang sudah lama dibahas itu bisa disahkan.
Empat aturan tersebut, pertama aturan nomor X.N.1 tentang Laporan Kegiatan Bulanan Manajer Investasi. Kedua, peraturan IV.C.2 tentang Nilai Pasar Wajar Efek dalam Portofolio Reksadana.
Ketiga, peraturan nomor IV.C.3 tentang Pedoman Pengumuman Harian NAB Reksadana Terbuka. Terakhir, peraturan nomor IV.C.5 tentang Reksadana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif (KIK) Penyertaan Terbatas (RDPT).
Fakhri Ilmi, Kepala Biro Pengelolaan Investasi Bapepam-LK menuturkan, saat ini empat aturan tersebut telah disampaikan ke Biro Perundang-undangan dan Bantuan Hukum (PBH). "Tinggal finalisasi," ujarnya, Jumat (20/4).
Untuk pengaturan laporan bulanan MI, poin yang disempurnakan adalah tata cara penyampaian laporan MI yang kelak akan dilakukan secara elektronik. "Jadi mengubah dari sistem pelaporan manual (hard copy) ke elektronik," kata Fakhri.
Selain itu, regulator juga akan melakukan penyesuaian format laporan untuk pengelolaan efek nasabah individual.
Sedangkan aturan tentang nilai pasar wajar efek dalam portofolio reksadana, menetapkan nilai pasar wajar sebuah efek akan mengacu pada harga referensi yang dikeluarkan oleh Lembaga Penilaian Harga Efek (LPHE).
LPHE akan menghimpun setiap transaksi yang terjadi ke dalam satu sistem. Lalu, transaksi efek sejenis akan diukur untuk menjadi patokan nilai transaksi yang ada.
Sedangkan aturan IV.C.3 mengatur definisi ulang reksadana pasar uang dan reksadana campuran. Adapun aturan IV.C.5, mengatur tentang pengelompokan RDPT menjadi RDPT sektor riil, UKM dan koperasi, dan RDPT Portofolio Efek.
Edbert Suryajaya, analis Infovesta Utama menilai, penyesuaian aturan ini akan berimbas positif bagi kemajuan industri pengelolaan dana.
Untuk aturan RDPT misalnya, semakin banyaknya aset dasar RDPT memungkinkan MI meramu produk sesuai dengan permintaan investor. "Artinya, produk bisa semakin spesifik," ujar Edbert.
Selain penyempurnaan empat aturan tersebut, regulator juga tengah menyiapkan aturan tentang Perizinan Wakil Manajer Investasi dan peraturan tentang Laporan Bulanan KIK Efek Beragun Aset.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News