kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

3 BUMN ajukan buyback tanpa RUPS


Rabu, 28 Agustus 2013 / 11:29 WIB
3 BUMN ajukan buyback tanpa RUPS
ILUSTRASI. Kurs Dollar-Rupiah di BCA Hari Ini Rabu 6 April 2022, Simak Sebelum Tukar Valas./pho KONTAN/Carolus Agus Waluyo/02/07/2021.


Reporter: Wahyu Satriani, Oginawa R Prayogo |

JAKARTA. Aturan anyar yang dikeluarkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait pelaksanaan buyback tanpa rapat umum pemegang saham (RUPS) direspon emiten. Dewan Komisioner OJK Bidang Pasar Modal Nurhaida mengatakan saat ini ada tiga perusahaan pelat merah yang berniat memanfaatkan aturan tersebut.

"Sudah ada tiga perusahaan BUMN yang menyatakan minat ke kami," tutur Nurhaida, Jakarta, Rabu (28/8).

Nurhaida bilang, tiga perusahaan tersebut belum menyampaikan informasi secara tertulis kepada otoritas. Pasalnya, surat edaran memperkuat aturan buyback tanpa RUPS baru terbit Selasa (27/8) malam. Surat edaran ini secara jelas memperbolehkan emiten melakukan buyback.

"Emiten harus ada penyampaian informasi ke bursa dan OJK terlebih dahulu. Mungkin baru hari ini penyampaian informasi dari emiten masuk," ujar Nurhaida.

Surat edaran yang dimaksud merupakan surat Nomor 01/SEOJK.04/2013 yang menetapkan kondisi lain sebagai kondisi pasar yang berfluktuasi secara signifikan. Kondisi tersebut seperti yang dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 huruf b Peraturan OJK Nomor: 2/POJK.04/2013 tentang Pembelian Kembali Saham Yang Dikeluarkan Oleh Emiten Atau Perusahaan Publik Dalam Kondisi Pasar Yang Berfluktuasi Secara Signifikan (Peraturan OJK Nomor: 2/POJK.04/2013), yang telah dikeluarkan oleh otoritas sebelumnya.

Sekadar mengingatkan, dalam aturan tersebut disebut bahwa emiten bisa melakukan buyback tanpa RUPS apabila pasar saham turun sebesar 15% akumulatif selama tiga hari berturut-turut atau dalam kondisi lain yang ditetapkan OJK.

Surat Edaran itu menyebutkan bahwa kondisi perdagangan saham di BEI dalam tiga bulan terakhir mengalami tekanan. Di mana,  Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) mengalami penurunan cukup signifikan.

"Meskipun pasar belum mengalami penurunan 15% selama tiga hari berturut-turut, namun dalam tiga bulan terakhir pasar sudah turun lebih dari 23%," ujar Nurhaida. Di sisi lain, kondisi perekonomian masih mengalami tekanan baik regional maupun nasional.

Ketentuan ini sudah mulai berlaku sejak surat edaran ditetapkan. Nantinya, emiten dapat melakukan buyback tanpa RUPS hingga surat Edaran tersebut dicabut.

Nurhaida juga mengatakan pihaknya bakal mengundang emiten untuk melakukan penjelasan terkait aturan tersebut. Dengan demikian, diperkirakan akan semakin banyak emiten yang memanfaatkan aturan tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×