kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,51   10,20   1.12%
  • EMAS1.350.000 0,52%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

OJK: Emiten sudah boleh buyback saham under value


Rabu, 28 Agustus 2013 / 10:40 WIB
OJK: Emiten sudah boleh buyback saham under value
ILUSTRASI. Makanan yang Sebaiknya Dihindari Penderita Asam Lambung Saat Berpuasa


Reporter: Oginawa R Prayogo | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengakui, pasar saham yang tercermin dalam Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) sudah turun 23,9% jika dibandingkan dengan posisinya pada Juli lalu.

Nurhaida, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK menjelaskan, saat mengeluarkan aturan pada pekan lalu, buyback dapat dilakukan jika IHSG turun 15% dalam satu hari. Kemudian, jika syarat tersebut belum dipenuhi, buyback dapat dilakukan jika dalam kondisi tertentu.

"Kita tidak melihat dalam 3 hari ini turun 15%. Apabila hal tersebut tidak terpenuhi OJK juga keluarkan aturan tentang kondisi lain," ujar Nurhaida saat peluncuran Indeks MNC36 di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Rabu (28/8). Dia bilang Surat Edaran OJK soal kondisi lain tersebut sudah dikeluarkan sejak Selasa malam (27/8).

Nurhaida memperjelas kondisi lain yang dimaksud itu adalah keadaan seperti sekarang ini dimana IHSG sudah turun hampir 24% dalam 3 bulan ke belakang.

"Jika dihitung sejak Mei hingga Agustus, IHSG sudah turun lebih dari 23% dan tekanan dari luar dan domestik terus berjalan. Emiten sudah boleh buyback untuk yang harganya under value," ujar Nurhaida.

Pada pembukaan pada hari ini, Rabu (28/8) IHSG juga sempat turun lebih dari 3% menjadi 3.841,27.

Adapun isi dari Surat Edaran OJK Nomor 1/SEOJK.04/2013 dimaksud adalah sebagai berikut:

a. Kondisi perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia dalam 3 (tiga) bulan terakhir mengalami tekanan yang tercermin dari Indeks Harga Saham Gabungan Bursa Efek Indonesia yang mengalami penurunan cukup signifikan.

b. Kondisi perekonomian masih mengalami tekanan baik regional maupun nasional.

c. Penurunan Indeks Harga Saham Gabungan Bursa Efek Indonesia sejak tanggal 20 Mei 2013 sampai dengan tanggal 27 Agustus 2013 ini sebesar 1.247,134 poin atau 23,91% ditetapkan sebagai Kondisi Lain sebagaimana dimaksud Pasal 1 angka 1 huruf b POJK Nomor 2/POJK.04/2013.

d. Emiten atau Perusahaan Publik dapat melakukan pembelian kembali sahamnya berdasarkan mekanisme yang diatur dalam Peraturan OJK Nomor: 2/POJK.04/2013.

e. Ketentuan dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan tersebut mulai berlaku pada tanggal ditetapkan sampai dengan tanggal dicabutnya Surat Edaran tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×