Reporter: Yuliana Hema | Editor: Avanty Nurdiana
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bursa Efek Indonesia (BEI) telah melakukan proses pembinaan terhadap 18 perusahaan tercatat yang akan delisting per 10 November 2026 dan agar memastikan proses buyback dapat berjalan.
Mengacu pada Peraturan Bursa Nomor I-N, BEI juga mengimbau seluruh emiten yang terdampak dari delisting ini untuk melaksanakan pembelian kembali alias buyback saham.
Pengumuman Keputusan Delisting kepada Publik dan Penyampaian surat pemberitahuan keputusan delisting dan imbauan buyback kepada perusahaan dengan menembuskan kepada pihak OJK 10 April 2026.
Baca Juga: Rupiah Ditutup Melemah Menjadi Rp 17.105, Ini Proyeksi Selasa (14/4)
Batas penyampaian keterbukaan informasi buyback dan mulai pelaksanaan buyback oleh perusahaan 10 Mei 2026. Adapun masa pelaksanaan buyback oleh perusahaan 11 Mei hingga 9 November 2026.
Direktur Penilaian Perusahaan Bursa Efek Indonesia I Gede Nyoman Yetna bilang memutuskan delisting, BEI telah melakukan berbagai tahapan proses pembinaan, mendorong dan memberikan kesempatan emiten untuk melakukan perbaikan kinerjanya sambil terus melakukan pemantauan.
Sebagai bentuk perlindungan investor, kata dia, BEI juga telah melakukan pengumuman potensi delisting bagi emiten yang telah di suspensi selama enam bulan dan melakukan peringatan kembali setiap enam bulan
“Hal ini kami harapkan menjadi peringatan bagi Perusahaan Tercatat sekaligus sebagai peringatan awal bagi investor atas potensi delisting,” jelas Nyoman, Senin (13/4/2026).
Nyoman menjelaskan dalam proses pembinaan tersebut, BEI juga melakukan koordinasi dengan regulator dan berbagai pihak terkait sejak awal Perusahaan Tercatat mengalami masalah going concern.
Baca Juga: Astra Kuasai 49% Pasar Otomotif Domestik, Tertekan Gempuran Mobil Listrik China
“Sehingga kemudian memenuhi kriteria delisting sampai dengan nantinya pemenuhan kewajiban buyback saham emiten pasca delisting sebagaimana ketentuan POJK 45 Tahun 2024,” ucapnya
Daftar perusahaan tercatat yang dinyatakan pailit
1. PT Cowell Development Tbk (COWL)
2. PT Mitra Pemuda Tbk (MTRA)
3. PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL)
4. PT Sunindo Adipersada Tbk (TOYS)
5. PT Sejahtera Bintang Abadi Textile Tbk (SBAT)
6. PT Tianrong Chemicals Industry Tbk (TDPM)
7. PT Omni Inovasi Indonesia Tbk (TELE)
Daftar perusahaan tercatat yang telah berada pada masa suspensi lebih dari 50 (lima puluh) bulan.
1. PT Eureka Prima Jakarta Tbk (LCGP)
2. PT Sugih Energy Tbk (SUGI)
3. PT Marga Abhinaya Abadi Tbk (MABA)
4. PT Limas Indonesia Makmur Tbk (LMAS)
5. PT Northcliff Citranusa Indonesia Tbk (SKYB)
6. PT Envy Technologies Indonesia Tbk (ENVY)
7. PT Golden Plantation Tbk (GOLL)
8. PT Polaris Investama Tbk (PLAS)
9. PT Triwira Insanlestari Tbk (TRIL)
10. PT Nusantara Inti Corpora Tbk (UNIT)
11. PT Jaya Bersama Indo Tbk (DUCK),
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













