Reporter: Hasyim Ashari | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA. Bursa Efek Indonesia (BEI) mencatat masih ada 13 emiten yang belum memenuhi ketentuan minimal saham yang beredar di publik (free float) yaitu sebesar 7,5%. Untuk itu BEI memberikan hukuman berupa denda sebesar Rp 50 juta kepada emiten yang tidak melakukannya.
Direktur Penilaian Perusahaan BEI, Samsul Hidayat menyampaikan dari 13 perusahaan yang belum memenuhi free float 5-6 perusahaan di antaranya sudah menyampaikan permintaannya untuk memenuhi ketentuan tersebut.
"Yang belum memenuhi free float tinggal 13 perusahaan lagi, tapi sudah ada 5-6 perusahaan yang sudah komitmen untuk menyelesaikannya pada Juli 2017," ujar Samsul akhir pekan lalu.
Lima perusahaan yang akan memenuhi rencana tersebut di antaranya yaitu PT Chandra Asri Petrochemical Tbk (TPIA), PT Bank CIMB Niaga Tbk (BNGA), PT Golden Energy Mines Tbk (GEMS), PT Sinar Mas Agro Resources & Technology Tbk (SMAR) dan PT Keramik Indonesia Assosiasi Tbk (KIAS).
Menuritnya kenapa alasan beberapa perusahaan yang tidak memenuhi free float karena sebagian enggan menjual akibat perbedaan harga akuisisi dengan harga sekarang yang lebih rendah. Sehingga, mereka merasa sayang jika menjual saat harga turun. Untuk memenuhi rencana free float, emiten bisa melakukannya dengan dua skema yaitu melalui private placement dan bisa melalui rights issue.
Analis Binaartha Elit Sekuritas, M Nafan Aji menyampaikan emiten-emiten bisa meningkatkan likuiditasnya jika free float-nya semakin besar. Selain itu, hal ini dapat mendorong emiten melaksanakan rights issue. Negatifnya adalah bagi yang belum free float, maka hal ini akan mengurangi citra emiten bagi para investor.
"Apalagi bisa dikhawatirkan akan terkena denda maupun suspensi terhadap emiten tersebut," ungkapnya.
Menurutnya, free float akan memberikan dampak positif karena hal ini akan meningkatkan likuiditas di pasar sehingga kapitalisasinya meningkat. Dengan demikian, maka performa IHSG akan meningkat pula.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News