Reporter: Yuliana Hema | Editor: Noverius Laoli
Menurutnya, otoritas di pasar modal perlu membantu perusahaan yang sedang terhimpit itu untuk bisa bertahan. Misalnya, berbagi teknologi agar emiten bisa lebih taat dan ada efisiensi biaya.
"Peningkatan literasi ke masyarakat umum juga perlu dilakukan oleh otoritas pasar modal Indonesia, serta melakukan pengawasan sebagai langkah preventif," kata Parto.
Satrio Utomo, Pengamat Pasar Modal menyoroti, kasus Benny Tjokro dan Heru Hidayat yang dihukum dengan perundangan tindakan korupsi bukan dengan peraturan pasar modal masih membuka celah.
Baca Juga: Performa IHSG Era Jokowi, Tak Semoncer Masa SBY dan Megawati
Dia bilang Benny Tjokro adalah sosok yang terkenal dalam pasar modal Indonesia, lantaran pandai melakukan insider trading atau menggoreng saham. Satrio heran mengapa Benny Tjokro tidak dikenakan peraturan pasar modal.
"Artinya peraturan modal saat ini masih terasa pro bandar saham. Benny Tjokro dan Heru Hidayat tidak dihukum dengan undang-undang pasar modal, maka orang bisa menggoreng saham," ucap Satrio.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News