kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45913,59   -9,90   -1.07%
  • EMAS1.319.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Ronald Waas gantikan Chatib Basri sebagai Komut KPEI


Selasa, 10 Maret 2020 / 16:16 WIB
Ronald Waas gantikan Chatib Basri sebagai Komut KPEI
ILUSTRASI. Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI), Ronald Waas./Pho KONTAN/Carolus Agus Waluyo/11/01/2012.


Reporter: Ika Puspitasari | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI) menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) di Ruang Rapat PT Bursa Efek Indonesia Lantai 6, Jakarta pada Selasa (10/3).

Rapat ini dipimpin oleh Komisaris KPEI, Abraham Bastari. Adapun agenda yang dibahas dalam RUPSLB tersebut meliputi perubahan susunan dewan komisaris PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia dan peningkatan modal ditempatkan/disetor dalam Perseroan tersebut.

Baca Juga: Susunan pengurus Bank Mandiri dirombak, Chatib Basri diangkat jadi komisaris utama

Dalam rapat ini, pemegang saham PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia telah menerima dan menyetujui pengunduran diri M. Chatib Basri, dan selanjutnya menyetujui pengangkatan Ronald Waas sebagai Komisaris Utama Perseroan, menggantikan M. Chatib Basri.

Sebagai informasi, Muhammad Chatib Basri didapuk menjadi komisaris Utama (Komut) KPEI pada Mei 2019 silam. Kemudian beberapa minggu yang lalu Chatib Basri menjadi Komisaris Utama di PT Bank Mandiri Tbk (Persero).

Dengan demikian, terhitung sejak 10 Maret 2020, susunan Dewan Komisaris Perseroan periode 2019-2022 menjadi sebagai berikut:

Komisaris Utama : Ronald Waas

Komisaris : Abraham Bastari

Komisaris : Margeret Mutiara Tang

Baca Juga: Chatib Basri ungkap dampak virus corona ke pertumbuhan ekonomi Indonesia

Selain itu, rapat ini juga menyetujui Peningkatan Modal Ditempatkan/Disetor dalam Perseroan dari semula sebesar Rp 165 miliar menjadi sebesar Rp 200 miliar.

“Peningkatan modal ini dilakukan guna memenuhi persyaratan terkait permohonan izin prinsip sebagai lembaga Central Counterparty sesuai Peraturan Bank Indonesia Nomor 21/11/PBI/2019 tentang Penyelenggaraan Central Counterparty untuk Transaksi Derivatif Suku Bunga dan Nilai Tukar Over The Counter,” ujar Reynant Hadi Sekretaris Perusahaan PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia, Selasa (10/3).

RUPLSB ini dihadiri Pemegang Saham tunggal KPEI, yakni PT Bursa Efek Indonesia, yang diwakili Inarno Djajadi selaku Direktur Utama dan Hasan Fawzi selaku Direktur Pengembangan, Dewan Komisaris KPEI yang terdiri dari Abraham Bastari dan Margeret Mutiara Tang, serta Direksi KPEI yang terdiri dari Sunandar, Umi Kulsum dan Iding Pardi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×