Reporter: Petrus Dabu | Editor: Wahyu T.Rahmawati
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) menetapkan cryptocurrency (kripto) sebagai subjek komoditi yang dapat diperdagangkan di bursa perdagangan berjangka. Kebijakan itu ditetapkan melalui Keputusan Kepala Beppebti.
"Saat ini Kepala Bappebti sudah menandatangani keputusan untuk menjadikan cryptocurrency sebagai komoditi yang layak diperdagangkan di bursa. Sudah ditetapakan dua tiga hari lalu, cuma saya belum tahu nomor Surat Keputusannya," ujar Kepala Biro Pengawasan dan Pengembangan Pasar Beppebti Dharma Yoga kepada Kontan.co.id, Kamis malam (31/5) lalu.
Yoga mengatakan, keputusan itu diambil setelah Bappebti melakukan kajian selama empat bulan terakhir. Berdasarkan hasil kajian itu, menurut Yoga, kripto layak dikategorikan atau dikelompokkan sebagai komoditi.
Setelah menetapakan kripto sebagai subjek komoditi yang diperdagangkan di bursa berjangka, menurut Yoga, Bappebti akan membuat peraturan lebih lanjut atas penetapan kripto sebagai komoditi, seperti soal perusahaan exchanger, wallet dan mining. Peraturan lebih lanjut ini akan melibatkan berbagai kementerian dan lembaga seperti Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Soal perpajakannya pun akan diatur. Oleha karena itu, Direktorat Jenderal Pajak juga akan dilibatkan. Menurut Yoga, pelaku usaha mengusulkan perdagangan kripto dikenakan pajak final seperti halnya perdagangan di bursa pasar modal.
Peraturan lebih lanjut ini juga mengatur soal upaya mencegah pencucian uang dan pendanaan terorisme atau kejahatan lainnya melalui kripto. Karena itu, PPATK dan Densus88 Mabes Polri akan dilibatkan.
Pararel dengan langkah pemerintah menyusun peraturan lebih lanjut terkait kripto, Bappebti juga meminta bursa kripto yang sudah eksis seperti Indodax atau komunitas kripto lainnya untuk membuat proposal yang berisi spesifikasi kontrak atau produk dan tata cara atau mekanisme perdagangan.
Spesifikasi produk atau kontrakanatara lain mencakup informasi jenis kripto apa saja yang diperdagangkan dan fraksi harga atau tick size. Sedangkan tata tertib perdagangan antara lain mencakup jam perdagangan dan mekanisme penyelesaian perselisihan bila ada persoalan antara pengelola dan investor atau nasabah. "Sekarang kami menyerahkan kepada bursa untuk mempersiapakan diri untuk menyusun proposalnya yang konkret," ujarnya.
Proposal ini diajukan kepada Kepala Bappepti untuk dipertimbangkan dan ditetapakan bila disetujui.
Dalam peraturan lebih lanjut yang akan dibuat Bappebti, juga akan diatur soal penyimpanan dana nasabah. Yoga mengatakan, nantinya dana nasabah atau investor tidak disimpan oleh perusahaan exchanger. Tetapi, oleh Kliring Berjangka atau bank penyimpan dana nasabah yang sudah ada di Bappebti. Hal ini menurutnya untuk mencegah hilangnya dana nasabah baik karena risiko penggelapan oleh pengelola maupun karena risiko peretasan.
"Jadi, nanti setiap rekening yang masuk ke dalam transaksi ini, exchanger akan dibukakan account oleh kliring. Nanti semua dana nasabah masuk ke kliring, dipegang oleh pihak ketiga yang independen, exchanger hanya jadi market place-nya saja atau engine trading-nya nanti," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News