kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.929.000   -9.000   -0,46%
  • USD/IDR 16.280   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Yuan melemahkan diri terhadap dollar AS


Selasa, 06 Agustus 2019 / 07:55 WIB
Yuan melemahkan diri terhadap dollar AS
ILUSTRASI.


Reporter: Barratut Taqiyyah Rafie | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - TOKYO. Keoknya nilai mata uang yuan masih menjadi isu hangat yang menjadi perbincangan pelaku pasar. Satu pertanyaan yang belum ada jawabannya hingga saat ini: apakah pelemahan yuan ini disengaja atau tidak oleh pemerintah China?

Terkait hal ini, Amerika Serikat (AS) sudah blak-blakan. AS langsung menuding China sebagai manipulator mata uang. Hal tersebut diungkapkan oleh Menteri Keuangan AS Steven Mnuchin dalam sebuah pernyataan pada Senin (5/8).

Baca Juga: Duh, nilai tukar yuan di pasar offshore sentuh rekor terendah sepanjang masa

Dia bilang, pemerintah AS telah memutuskan bahwa China telah memanipulasi mata uangnya, sehingga Washington akan melibatkan Badan Moneter Internasional untuk menghapus kompetisi tidak sehat dari Beijing.

Aksi AS dilakukan setelah China membiarkan posisi mata uangnya keok melampaui level psikologis 7 per dollar pada Senin kemarin. Ini merupakan kali pertama terjadi dalam satu dekade lebih setelah Trump memutuskan untuk menerapkan pajak impor sebesar 10% senilai US$ 300 miliar atas barang-barang China.

Baca Juga: Prediksi Kurs Rupiah: Terseret Koreksi Yuan

Asal tahu saja, mengutip data Reuters, pagi ini, nilai tukar yuan di pasar offshore berada di level 7,1265 per dollar, yang merupakan rekor terendahnya di sepanjang sejarah.

Lantas, bagaimana dampak pelemahan yuan terhadap nilai tukar rupiah? Apakah yuan melemah juga atau sebaliknya?




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×