kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.940.000   35.000   1,84%
  • USD/IDR 16.314   23,00   0,14%
  • IDX 7.063   -1,69   -0,02%
  • KOMPAS100 1.024   -0,22   -0,02%
  • LQ45 796   0,26   0,03%
  • ISSI 225   0,14   0,06%
  • IDX30 416   0,23   0,05%
  • IDXHIDIV20 493   -0,33   -0,07%
  • IDX80 115   0,02   0,01%
  • IDXV30 119   0,08   0,07%
  • IDXQ30 136   -0,17   -0,12%

Yield 6,25%, Ini Jadwal Pembayaran Dividen Interim IMC Pelita Logistik (PSSI)


Senin, 05 Agustus 2024 / 20:57 WIB
Yield 6,25%, Ini Jadwal Pembayaran Dividen Interim IMC Pelita Logistik (PSSI)
ILUSTRASI. Kapal dan tongkang PT IMC Pelita Logistik Tbk (PSSI). PT IMC Pelita Logistik Tbk (PSSI) akan membagikan dividen interim total Rp 146,66 miliar.


Reporter: Wahyu Tri Rahmawati | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT IMC Pelita Logistik Tbk (PSSI) akan membagikan dividen interim total Rp 146,66 miliar bagi pemegang saham. Pemegang saham PSSI akan mengantongi dividen interim Rp 28 per saham.

"Rencana pembagian dividen interim untuk periode tahun buku 2024 sesuai dengan keputusan direksi yang telah disetujui dewan komisaris pada tanggal 29 Juli 2024," ungkap Desi Femilindra Safitri, Approver IMC Pelita Logistik dalam keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI), Kamis (1/8).

Pembayaran dividen ini setara dengan 96,90% dari laba bersih PSSI per Juni 2024 yang mencapai Rp 151,35 miliar.

Berikut jadwal pembayaran dividen PSSI menurut keterbukaan informasi:

  • Cum dividen di pasar reguler dan pasar negosiasi: 8 Agustus 2024
  • Ex dividen di pasar reguler dan pasar negosiasi: 9 Agustus 2024
  • Cum dividen di pasar tunai: 12 Agustus 2024
  • Ex dividen di pasar tunai: 13 Agustus 2024
  • Recording date: 12 Agustus 2024
  • Pembayaran dividen interim: 30 Agustus 2024

Dengan harga saham PSSI yang berada di Rp 448 per saham pada Senin (5/8), yield dividen IMC Pelita Logistik sebesar 6,25%.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×