Reporter: Nur Qolbi | Editor: Khomarul Hidayat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Untuk mencegah dan mengurangi peredaran ponsel ilegal di Indonesia, pemerintah telah menyiapkan aturan International Mobile Equipment Identity (IMEI), yakni identitas yang terdiri dari 15 digit nomor desimal untuk mengidentifikasi perangkat telekomunikasi. Dari naskahnya, aturan tersebut banyak melibatkan para operator dalam pelaksanaanya.
Misalnya, setiap operator telekomunikasi diwajibkan mengidentifikasi IMEI yang tersambung dalam jaringannya. Nantinya, operator akan membuat kumpulan data tersebut dan harus disampaikan ke Sistem Informasi Basis Data IMEI Nasional.
Baca Juga: Ponsel ilegal bisa dihalau tanpa identifikasi IMEI
Direktur Utama PT XL Axiata Tbk (EXCL, anggota indeks Kompas100) Dian Siswarini mendukung langkah untuk memerangi ponsel ilegal tersebut. Namun, ia meminta pemerintah yang menyiapkan database berisi IMEI yang sudah terverifikasi. "Jadi kalaupun kami harus melakukan verifikasi, kami tinggal cek sistem yang disediakan pemerintah, tentang valid atau tidaknya IMEI tersebut supaya jadi standard untuk semua operator," ujar dia di Jakarta, Rabu (21/8).
Selanjutnya, dalam aturan tersebut disebutkan bahwa operator wajib mengunduh daftar notifikasi, daftar pengecualian, dan daftar hitam dari Sistem Informasi Basis Data IMEI Nasional. Adapun daftar notifikasi memuat IMEI yang terindikasi memiliki permasalahan autentifikasi.
Baca Juga: Kominfo: Masyarakat yang sudah terlanjur pakai ponsel ilegal tak perlu khawatir
Daftar hitam adalah daftar IMEI yang tidak diperbolehkan memperoleh layanan telekomunikasi. Sementara daftar pengecualian adalah IMEI yang ada dalam daftar hitam tapi tetap memperoleh jaringan telekomunikasi.
Untuk itu, operator juga wajib menyediakan equipment identity register (EIR) yang terhubung dengan Sistem Basis Data IMEI Nasional. Dian mengatakan, pihaknya telah menyiapkan investasi untuk EIR jaringan XL Axiata sebesar Rp 45 miliar.
Baca Juga: Operator bakal berperan dalam penerapan IMEI
Meskipun begitu, ia mengungkapkan ketentuan ini agak membebani perusahaannya. Oleh karena itu, ia berharap, ada insentif dari pemerintah untuk operator. "Karena kami mengeluarkan investasi untuk hal tersebut. Kami harapkan ada insentif, misalnya pengurangan biaya hak penggunaan (BHP) spektrum frekuensi radio," ujar Dian.
Sebagai informasi, pembatasan akses bagi IMEI daftar hitam juga dilakukan oleh operator. Tak hanya itu, operator juga wajib menyediaan sistem informasi dan customer care untuk registrasi IMEI.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News