Reporter: Pulina Nityakanti | Editor: Tendi Mahadi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Warga negara asing (WNA) saat ini diperbolehkan untuk memiliki hunian di dalam negeri tanpa harus memiliki kartu izin tinggal sementara (Kitas) atau kartu izin tinggal tetap (Kitap). Peraturan tersebut dinilai akan mengerek kinerja sejumlah emiten properti Tanah Air.
Hal itu salah satunya diatur oleh Keputusan Menteri ATR/Kepala BPN No. 1241/SK-HK.02/IX/2022 tentang Perolehan dan Harga Rumah Tempat Tinggal/Hunian Untuk Orang Asing. Peraturan tersebut mulai mulai berlaku pada September 2022 lalu.
Aturan tersebut merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 18 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penetapan Hak Pengelolaan dan Hak Atas Tanah.
Untuk pembelian rumah susun atau apartemen, WNA kini bisa mendapatkan hak milik, dari yang sebelumnya hanya bisa mendapatkan hak pakai.
Baca Juga: WNA Boleh Beli Apartemen Positif pada Emiten Properti, Cek Saham Rekomendasi Analis
Corporate Secretary Summarecon Agung Jemmy Kusnadi mengatakan, aturan yang memberikan kemudahan bagi WNA untuk membeli properti itu dapat membawa dampak yang positif bagi industri properti di Indonesia.
“Harapannya, aturan tersebut dapat meningkatkan penjualan properti ke depannya,” ujarnya kepada Kontan, Senin (14/8).
Analis Henan Putihrai Sekuritas Jono Syafei mengatakan, aturan kepemilikan apartemen bagi WNA dapat menjadi katalis positif untuk emiten properti. Jika melihat tren, WNA mungkin akan lebih memilih tempat tinggal di area central business district (CBD), seperti apartemen di wilayah Jakarta Selatan.
“Oleh karena itu, developer yang memiliki portofolio highrise, seperti PWON, DILD, dan APLN tentu dapat diuntungkan nantinya,” tuturnya.
Sementara itu, penjualan segmen high-rise saat ini memang masih belum pulih, terutama karena preferensi masyarakat lebih ke rumah tapak.
“Hal itu membuat sebagian developer menunda pembangunan proyek high rise baru, karena membutuhkan modal dan risiko yang lebih besar,” paparnya.
Baca Juga: Kinerja Terangkat Penjualan Lahan Industri, Simak Rekomendasi Saham AKRA
Untuk emiten properti yang memiliki produk high rise, Jono merekomendasikan buy untuk PWON dengan target harga Rp 525 per saham.
Menurut Jono, PWON memiliki pendapatan berulang yang kuat dari mall dan hotel, sehingga dapat menopang kinerja di saat penjualan properti sedang lesu.
“PWON juga memiliki neraca dan profitabilitas yang kuat saat ini,” ungkapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News