kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.280   0,00   0,00%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Wismilak kaji kenaikan harga 10% tahun ini


Selasa, 12 Mei 2015 / 18:08 WIB
Wismilak kaji kenaikan harga 10% tahun ini
ILUSTRASI. Ada peluang kenaikan tingkat inflasi pada November 2023.  KONTAN/Fransiskus Simbolon


Reporter: Annisa Aninditya Wibawa | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Demi menyelamatkan margin, PT Wismilak Inti Makmur Tbk akan mengerek harga jual rokoknya. Tahun ini, WIIM berencana mengerek rata-rata harga jual sekitar 8% sampai 10%.

"Kalau cukai naik, strategi menaikkan harga," sebut Surjanto Yasaputera, Sekretaris Perusahaan WIIM, Selasa, (12/5).

Ia mengungkapkan bahwa WIIM telah menaikkan harga jual sekitar 3% sampai 4% di kuartal pertama lalu. Menurut Surjanto, WIIM mengerek harga jual setiap bulan. Namun kenaikan tersebut bervariasi antara ragam merek rokoknya.

Tahun lalu, WIIM menaikkan harga jual sekitar 7% sampai 8%. Ia bilang, beban cukai rokok tak bertambah di 2014. Namun, pemerintah menetapkan pajak rokok daerah.

Ia menyadari bahwa tantangan terbesar industri rokok saat ini adalah regulasi pemerintah terkait kenaikan cukai. Selama terrencana, ia merasa hal ini semestinya bisa diantisipasi oleh industri. Ia menyebut, WIIM berencana menjaga gross margin di posisi 30% tahun ini.

Pada kuartal pertama 2015, laba WIIM turun 7,38% dari Rp 36,1 miliar ke posisi Rp 33,43 miliar. Padahal penjualannya mampu naik 18,3% dari Rp 354,58 miliar ke posisi Rp 419,57 miliar.

Saham WIIM tutup di harga Rp 488. Angka tersebut menghijau 1,24% dibanding hari sebelumnya.


 


 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×