kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.295   0,00   0,00%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

WIKA garap proyek EPC Pertamina US$ 234 juta


Kamis, 23 Januari 2014 / 08:06 WIB
WIKA garap proyek EPC Pertamina US$ 234 juta
ILUSTRASI. Menu Duo Loaded dari A&W Restoran hadirkan aneka menu ayam hingga daging dengan saus wijen & saus sriracha (dok/A&W Restoran)


Reporter: Amailia Putri Hasniawati | Editor: Asnil Amri

JAKARTA. PT Wijaya Karya Tbk (WIKA) berhasil memperoleh kontrak produksi minyak dan gas (migas) senilai US$ 234 juta. Proyek itu berupa EPC (Engineering, Procurement, and Construction) dari PT Pertamina EP.

Proyek EPC ini berupa pembangunan fasilitas produksi gas di Matindok. Untuk menggarap pengerjaannya, WIKA bekerjasama dengan PT Techip Indonesia.

Natal Argawan, Sekretaris Perusahaan WIKA mengatakan, porsi WIKA dalam proyek tersebut sebesar 70%. Angka ini setara dengan US$ 163,8 juta.

Adapun, lingkup pekerjaan proyek ini antara lain; central processing plant (CPP) Matindok gas treating plant, flowline, fiber optic, dan pekerjaan infrastruktur.

"Kami akan menggarap proyek jalan masuk, dormitory, dan fasilitas umum lainnya," ujar Natal dalam keterangan resminya, Rabu (22/1) malam.

Secara keseluruhan, proyek bertujuan untuk memproses sour gas, condensate, dan produced water dari enam sumur di area Matindok. Lalu, ada satu sumur di Maleoraja. Nantinya, produk-produk tersebut diolah menjadi sales gas sesuai dengan spesifikasi yang dibutuhkan.

Proyek yang berlokasi di Banggai, Sulawesi Tengah ini akan dikerjakan selama 26 bulan kalender terhitung sejak penandatanganan kontrak.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×