kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Wijaya Karya (WIKA) Catat Kontrak Baru Rp 10,25 Triliun hingga Juni 2024


Rabu, 17 Juli 2024 / 18:19 WIB
Wijaya Karya (WIKA) Catat Kontrak Baru Rp 10,25 Triliun hingga Juni 2024
ILUSTRASI. PT Wijaya Karya (Persero) Tbk (WIKA) mencatatkan nilai kontrak baru sebesar Rp 10,25 triliun hingga bulan Juni 2024.KONTAN/Cheppy A. Muchlis/03/01/2024


Reporter: Pulina Nityakanti | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Wijaya Karya (Persero) Tbk (WIKA) mencatatkan nilai kontrak baru sebesar Rp 10,25 triliun hingga bulan Juni 2024.

Direktur Utama PT Wijaya Karya (Persero) Tbk Agung Budi Waskito mengatakan, kontribusi terbesar atas perolehan kontrak baru tersebut berasal dari segmen industri.

Lalu, diikuti segmen infrastruktur, gedung, proyek EPC, serta properti.

“Sementara itu, berdasarkan komposisi pemberi kerja, sebagian besar proyek berasal dari sektor BUMN dan Pemerintah dengan skema pembayaran monthly progress payment,” katanya dalam keterangan resmi, Rabu (17/7).

Baca Juga: WIKA Tuntaskan Pembangunan Gedung Baru Unjani, Nilai Kontraknya Rp 1,04 Triliun

Agung menyampaikan, WIKA terus berusaha untuk meningkatkan pendapatan Perseroan, terutama dari sektor-sektor potensial yang menjadi andalan Perseroan.

WIKA optimistis, dengan kapabilitas dan kualitas pekerjaan yang didukung oleh kepercayaan para stakeholders, bisnis Perseroan akan berkembang dengan menyasar berbagai proyek-proyek potensial.

“Khususnya, di sektor EPC, di mana WIKA memiliki portofolio unggul,” paparnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×