kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.488.000   -13.000   -0,52%
  • USD/IDR 16.707   7,00   0,04%
  • IDX 8.647   2,68   0,03%
  • KOMPAS100 1.194   -2,61   -0,22%
  • LQ45 847   -5,47   -0,64%
  • ISSI 309   -0,04   -0,01%
  • IDX30 437   -2,15   -0,49%
  • IDXHIDIV20 510   -4,16   -0,81%
  • IDX80 133   -0,62   -0,47%
  • IDXV30 139   0,36   0,26%
  • IDXQ30 140   -0,77   -0,54%

Wijaya Karya (WIKA) Beri Penjelasan Terkait Masalah PKPU Anak Usahanya


Minggu, 19 Januari 2025 / 15:10 WIB
Wijaya Karya (WIKA) Beri Penjelasan Terkait Masalah PKPU Anak Usahanya
ILUSTRASI. PT Wijaya Karya Tbk (WIKA) memberikan penjelasan terkait masalah penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) yang dihadapi salah satu anak usahanya.


Reporter: Pulina Nityakanti | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Wijaya Karya Tbk (WIKA) memberikan penjelasan terkait masalah penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) yang dihadapi salah satu anak usahanya.

Melansir keterbukaan informasi tanggal 17 Januari, WIKA menyampaikan, anak usahanya, PT Wijaya Karya Industri dan Konstruksi (WIKON) tengah menghadapi masalah PKPU.

Sekretaris Perusahaan WIKA Mahendra Vijaya mengatakan, permohonan PKPU terhadap WIKON diajukan PT Delta Niaga Sinergi.

Baca Juga: Wijaya Karya (WIKA) Beri Penjelasan ke Bursa Soal PKPU WIKON

Permohonan PKPU diajukan PT Delta Niaga Sinergi pada tanggal 15 Januari 2025, dengan register Perkara Nomor 7/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN.Niaga.Jkt.Pst.

Atas permohonan PKPU tersebut, selanjutnya akan dilakukan sidang pertama pada tanggal 22 Januari 2025 di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

“Dapat kami sampaikan bahwa dengan adanya Keputusan PKPU tersebut, tidak memiliki dampak yang signifikan terhadap kinerja keuangan maupun kegiatan operasional perseroan,” ujar Mahendra dalam keterbukaan informasi tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×