Reporter: Pulina Nityakanti | Editor: Khomarul Hidayat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Wijaya Karya Tbk (WIKA) memberikan penjelasan terkait masalah penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) yang dihadapi salah satu anak usahanya.
Melansir keterbukaan informasi tanggal 17 Januari, WIKA menyampaikan, anak usahanya, PT Wijaya Karya Industri dan Konstruksi (WIKON) tengah menghadapi masalah PKPU.
Sekretaris Perusahaan WIKA Mahendra Vijaya mengatakan, permohonan PKPU terhadap WIKON diajukan PT Delta Niaga Sinergi.
Baca Juga: Wijaya Karya (WIKA) Beri Penjelasan ke Bursa Soal PKPU WIKON
Permohonan PKPU diajukan PT Delta Niaga Sinergi pada tanggal 15 Januari 2025, dengan register Perkara Nomor 7/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN.Niaga.Jkt.Pst.
Atas permohonan PKPU tersebut, selanjutnya akan dilakukan sidang pertama pada tanggal 22 Januari 2025 di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
“Dapat kami sampaikan bahwa dengan adanya Keputusan PKPU tersebut, tidak memiliki dampak yang signifikan terhadap kinerja keuangan maupun kegiatan operasional perseroan,” ujar Mahendra dalam keterbukaan informasi tersebut.
Selanjutnya: Proyek Bali International Hospital Garapan PTPP Progresnya Sudah 97,63%
Menarik Dibaca: Film 1 Kakak 7 Ponakan Siap Sentuh Hati Penonton Bioskop
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News