Reporter: Pulina Nityakanti | Editor: Anna Suci Perwitasari
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Wijaya Karya (Persero) Tbk (WIKA) memberikan penjelasan kepada Bursa Efek Indonesia (BEI) terkait masalah PKPU yang dialami anak usahanya, PT Wijaya Karya Industri & Konstruksi (WIKON).
Sekretaris Perusahaan WIKA, Mahendra Vijaya mengatakan, WIKON memiliki sisa pembayaran kepada PT Infinite Berkah Energi (IBE) atas tagihan suplai energi untuk proyek yang dikerjakan.
“Hingga surat ini diterbitkan, WIKON belum menerima relaas atas perkara tersebut, sehingga belum mengetahui nilai gugatan atas perkara yang diajukan oleh IBE,” ujarnya dalam keterbukaan informasi yang dikutip Jumat (1/11).
WIKON berkontribusi sebesar Rp 1,09 miliar ke pendapatan WIKA per 31 Desember 2023 dan Rp 490,24 miliar per 30 September 2024.
Secara persentase, WIKON menyumbang 4,84% ke pendapatan WIKA di akhir Desember 2023 dan 3,91% di akhir September 2024.
Baca Juga: Wijaya Karya (WIKA) Kantongi Laba Bersih Rp 741,42 Miliar Hingga Kuartal III 2024
“Atas nilai gugatan tersebut tidak berdampak material bagi perseroan,” paparnya.
Mahendra mengungkapkan, WIKON pun sudah dijadwalkan untuk menghadiri sidang pertama dengan agenda legalitas para pihak pada tanggal 4 November 2024.
WIKON akan menghormati dan menjalani proses hukum sesuai dengan alur persidangan yang berlaku. Selain itu, WIKON tetap membuka jalur komunikasi kepada IBE sebagai salah satu upaya dalam penyelesaian kewajiban.
“Hingga saat ini tidak terdapat informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi harga saham serta kelangsungan hidup perseroan,” ungkapnya.
Selanjutnya: Analis: GOTO Berpotensi Lanjutan Tren Pertumbuhan Kinerja Hingga Akhir 2024
Menarik Dibaca: Peluncuran Poco C75 Menambah Pilihan Smartphonel Sejutaan, Mulai Dijual Hari Ini
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News