kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.453.000   22.000   0,90%
  • USD/IDR 16.663   -15,00   -0,09%
  • IDX 8.660   40,02   0,46%
  • KOMPAS100 1.192   10,20   0,86%
  • LQ45 848   1,27   0,15%
  • ISSI 313   2,80   0,90%
  • IDX30 434   0,50   0,12%
  • IDXHIDIV20 501   -0,35   -0,07%
  • IDX80 134   1,11   0,84%
  • IDXV30 138   1,59   1,16%
  • IDXQ30 138   -0,09   -0,07%

Wijaya Karya (WIKA) Beri Penjelasan ke Bursa Soal PKPU WIKON


Jumat, 01 November 2024 / 12:23 WIB
Wijaya Karya (WIKA) Beri Penjelasan ke Bursa Soal PKPU WIKON
ILUSTRASI. Anak usaha Wijaya Karya (WIKA), PT Wijaya Karya Industri & Konstruksi (WIKON) terkena masalah PKPU


Reporter: Pulina Nityakanti | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Wijaya Karya (Persero) Tbk (WIKA) memberikan penjelasan kepada Bursa Efek Indonesia (BEI) terkait masalah PKPU yang dialami anak usahanya, PT Wijaya Karya Industri & Konstruksi (WIKON).

Sekretaris Perusahaan WIKA, Mahendra Vijaya mengatakan, WIKON memiliki sisa pembayaran kepada PT Infinite Berkah Energi (IBE) atas tagihan suplai energi untuk proyek yang dikerjakan.

“Hingga surat ini diterbitkan, WIKON belum menerima relaas atas perkara tersebut, sehingga belum mengetahui nilai gugatan atas perkara yang diajukan oleh IBE,” ujarnya dalam keterbukaan informasi yang dikutip Jumat (1/11).

WIKON berkontribusi sebesar Rp 1,09 miliar ke pendapatan WIKA per 31 Desember 2023 dan Rp 490,24 miliar per 30 September 2024.

Secara persentase, WIKON menyumbang 4,84% ke pendapatan WIKA di akhir Desember 2023 dan 3,91% di akhir September 2024.

Baca Juga: Wijaya Karya (WIKA) Kantongi Laba Bersih Rp 741,42 Miliar Hingga Kuartal III 2024

“Atas nilai gugatan tersebut tidak berdampak material bagi perseroan,” paparnya.

Mahendra mengungkapkan, WIKON pun sudah dijadwalkan untuk menghadiri sidang pertama dengan agenda legalitas para pihak pada tanggal 4 November 2024.

WIKON akan menghormati dan menjalani proses hukum sesuai dengan alur persidangan yang berlaku. Selain itu, WIKON tetap membuka jalur komunikasi kepada IBE sebagai salah satu upaya dalam penyelesaian kewajiban.

“Hingga saat ini tidak terdapat informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi harga saham serta kelangsungan hidup perseroan,” ungkapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mitigasi, Tips, dan Kertas Kerja SPT Tahunan PPh Coretax Orang Pribadi dan Badan Supply Chain Management on Practical Inventory Management (SCMPIM)

[X]
×