kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Waspadai Penipuan Kripto Modus Pig Butchering Scam, Ini Daftar Pedagang Kripto Resmi


Rabu, 12 Oktober 2022 / 15:09 WIB
Waspadai Penipuan Kripto Modus Pig Butchering Scam, Ini Daftar Pedagang Kripto Resmi
ILUSTRASI. Waspadai Penipuan Kripto Modus Pig Butchering Scam, Ini Daftar Pedagang Kripto Resmi


Reporter: Adi Wikanto | Editor: Adi Wikanto

KONTAN.CO.ID - Jakarta. Jangan sembarangan investasi di uang kripto. Pastikan Anda investasi kripto melalui pedagang atau platform resmi yang terdaftar di Bappebti agar tidak terkena pig butchering scam.

Pig butchering scam adalah modus penipuan investasi kripto yang telah menjadi perhatian FBI. Kini pig butchering scam sudah masuk ke Indonesia dan berhasil menipu nasabah.

Dilansir dari Kompas.com, korban pig butchering scam di Indonesia adalah AA, seorang perempuan usia 35 tahun asal Pangalengan, Jawa Barat. AA menjadi korban dari penipuan investasi kripto dengan modus pig butchering setelah berkenalan dengan seorang pria yang mengaku berasal dari Korea Selatan melalui direct message (DM) Instagram.

Setelah sekian lama berkenalan, pria tersebut kemudian menawarkan investasi kripto dan memberikan tautan platform investasi kripto yang ternyata bodong. AA sendiri telah menelan kerugian hingga Rp 550 juta akibat dari modus penipuan pig butchering ini.

Satgas Waspada Investigasi (SWI) menjelaskan, pig butchering scam pada intinya adalah upaya penipuan atau pemerasan. Namun, cara memanipulasinya dibuat seakan-akan berbeda.

Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) Tongam L Tobing menjabarkan, masyarakat yang menjadi korban direpresentasikan sebagai babi yang digemukkan untuk disembelih oleh pelaku yang direpresentasikan sebagai peternak. "Korban ditipu daya dengan chat berkenalan di media sosial atau media komunikasi dan selanjutnya diminta untuk berinvestasi di aplikasi Investasi kripto yang diduga palsu serta dikendalikan oleh pelaku," ujar dia kepada Kompas.com, Selasa (11/10/2022).

Untuk itu, ia meminta masyarakat berhati-hati dengan upaya komunikasi yang mencurigakan dan melaporkan kepada polisi apabila mengalami kerugian. Tongam sendiri menceritakan, pihaknya pernah menerima laporan masyarakat mengenai skema pig butchering ini.

Namun, Tongam menilai kasus tersebut pada prinsipnya adalah dugaan tindak kejahatan penipuan atau pemerasan, jadi masyarakat diminta segera melapor kepada polisi.

Baca Juga: OJK Resmikan Chatbot Cegah Penipuan Uang, Cek Daftar Pinjol & Investasi Ilegal 2022

Modus pig butchering

Tongam mengingatkan, pelaku kejahatan yang menggunakan modus pig butchering biasanya melakukan kontak dan berkomunikasi dengan calon korban dalam jangka panjang. Adapun sarana yang digunakan adalah berbagai media sosial atau aplikasi kencan. "Setelah merasa berhasil membuat calon korban percaya setelah berkomunikasi rutin, pelaku meyakinkan mereka untuk berinvestasi di platform kripto atau cryptocurrency palsu," urai Tongam.

Cara menghindari "pig butchering" Agar masyarakat dapat terhindar dari modus penipuan pig butchering, Tongam meminta masyarakat untuk melakukan verifikasi validitas setiap peluang investasi.

Selain itu, masyarakat diminta untuk waspada terhadap nama domain yang meniru lembaga keuangan yang sah, terutama bursa mata uang kripto. Masyarakat juga perlu mewaspadai URL yang salah eja. Sebab, sering kali ada modus dengan sedikit penyimpangan dari situs web lembaga keuangan yang sebenarnya.

Tongam menegaskan, masyarakat jangan sampai mengunduh atau menggunakan aplikasi yang tampak mencurigakan sebagai alat untuk berinvestasi, kecuali dapat memverifikasi keabsahannya. "Apabila Anda menjadi korban, segera hentikan upaya transaksi dan laporkan kepada polisi dengan menyampaikan seluruh bukti-bukti yang telah disimpan," tandas dia.

Daftar perusahaan pedagang kripto

Jika ingin investasi kripto, nasabah harus menggunakan platform dan pedagang kripto resmi yang terdaftar di Bappebti. Berikut daftar perusahaan dan platform pedagang kripto yang resmi terdaftar di Bappebti:

1. PT Tumbuh Bersama Nano – nanovest.io
2. PT Kagum Teknologi Indonesia – www.ptkagumteknologiindonesia.com
3. PT Aset Digital Berkat – www.tokocrypto.com
4. PT Aset Digital Indonesia – www.incrypto.co.id
5. PT Bumi Santosa Cemerlang – https://pluang.com
6. PT Cipta koin Digital – koinku.id  
7. PT Coinbit Digital Indonesia – www.coinbit.id
8. PT Galad Coin Indonesia – www.galad.id
9. PT Gudang Kripto Indonesia – www.gudangkripto.id
10. PT Indodax Nasional Indonesia – www.indodax.com
11. PT Indonesia Digital Exchange – https://digitalexchange.id
12. PT Kripto Maksima Koin – kriptomaksima.com
13. PT Luno Indonesia Ltd. – www.luno.com  
14. PT Mitra Kripto Sukses – kriptosukses.com
15. PT Pantheras Teknologi Internasional – pantheras.com
16. PT Pedagang Aset Kripto – www.pedagangasetkripto.com
17. PT Pintu Kemana Saja – https://pintu.co.id/
18. PT Plutonext Digital Aset – https://www.plutonext.com
19. PT Rekeningku Dotcom Indonesia – www.rekeningku.com
20. PT Tiga Inti Utama – TRIV.CO.ID
21. PT Triniti Investama Berkat – www.bitocto.com
22. PT Upbit Exchange Indonesia – https://id.upbit.com dan https://upbit.co.id  
23. PT Utama Aset Digital Indonesia – https://www.bittime.com
24. PT Ventura Koin Nusantara – www.vonix.id  
25. PT Zipmex Exchange Indonesia – www.zipmex.com

Itulah daftar perusahaan pedagang kripto yang resmi di Indonesia. Ingat, investasi kripto berisiko tinggi, pelajari dahulu segala risikonya sebelum membeli.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×