Reporter: Adi Wikanto, Diki Mardiansyah | Editor: Adi Wikanto
KONTAN.CO.ID - Jakarta. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan terobosan untuk mencegah timbulnya investasi dan pinjaman online (pinjol) ilegal baru di masyarakat. Namun, selain mewaspadai kemunculan penipuan baru, masyarakat juga perlu mencermati daftar investasi dan pinjol yang sudah ditertibkan OJK sepanjang tahun 2022 ini.
Terobosan OJK diharapkan bisa mengantisipasi kemunculan perusahaan investasi dan pinjol ilegal baru di masyarakat. Selama ini OJK rutin menertibkan investasi dan pinjol ilegal. Namun, investasi dan pinjol ilegal terus bermunculan dengan nama baru.
Inovasi OJK untuk mencegah investasi dan pinjol ilegal di antaranya Digital Financial Literacy Modules, Chatbot Customer Support Technology, dan SupTech and RegTech Capacity Building. Inovasi itu dalam rangka meningkatkan perlindungan konsumen, meningkatkan literasi digital konsumen, dan meningkatkan kapasitas pengetahuan bagi pegawai OJK dalam melakukan pengawasan.
Ketiga inovasi pengembangan tersebut dilakukan bersama lembaga donor seperti Asian Development Bank, Bill Melinda Gates Foundation, Cambridge Center for Alternative Finance, dan World Bank.
Adapun, Chatbot dibentuk sebagai amanah dari Pasal 29 huruf a UU OJK, yang mengatur bahwa OJK melakukan pelayanan pengaduan konsumen yang meliputi salah satunya yaitu menyiapkan perangkat yang memadai untuk pelayanan pengaduan konsumen yang dirugikan oleh pelaku di Lembaga Jasa Keuangan.
Baca Juga: Terbaru, Daftar Investasi & Pinjol Ilegal September 2022, Jangan Sampai Tertipu
Anggota Dewan Komisioner (ADK) OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen Friderica Widyasari Dewi menjelaskan, adanya Chatbot akan memberikan kemudahan bagi otoritas dalam mengawasi tindakan pelaku pinjol ilegal dan penyebar iklan yang menyesatkan atau penipuan.
"Periode 1 Januari 2022 sampai 31 Maret 2022, 3,65% (244) iklan ditemukan melanggar dari total 6.684 iklan yang dilakukan pemantauan," kata Friderica dalam paparannya, Senin (10/10).
Adapun, iklan dari media sosial mendominasi pemantauan iklan sektor jasa keuangan. Pelanggaran iklan sektoral dilaporkan 2,63% (dari 5.544 iklan) dari sektor perbankan, 8,18% (dari 1.088 iklan) dari sektor IKNB, dan 17,31% (dari 52 iklan) dari sektor pasar modal. Sementara untuk jenis pelanggarannya, OJK mencatat 95,90 iklan tidak jelas, 3,69% menyesatkan, dan 0,41% tidak akurat.
Friderica bilang, chatbot memiliki fitur untuk mendukung OJK dalam memantau dan mendengarkan konsumen sektor jasa keuangan.
Chatbot mempergunakan big data analytics, machine learning, text mining dan teknologi serupa lainnya untuk memperkuat pengawasan market conduct terutama penanganan keluhan dan identifikasi perilaku penyedia layanan jasa keuangan yang berpotensi melanggar prinsip perlindungan konsumen.
"Platform chatbot-CST menjadi one gate solution dalam hal pengaduan konsumen yang diintegrasikan dengan aplikasi OJK seperti: aplikasi chat (Whatsapp, telegram, line), website OJK, media sosial, dan APPK," paparnya.
Dengan begitu, maka OJK akan menjadi role model bagi regulator yang menerapkan teknologi chatbot berbasis Artificial Inteligence dimana chatbot sebagai Virtual Assistant dan memiliki beragam kegunaan dalam meningkatkan perlindungan konsumen, di antaranya: (i) Sosialisasi, Training, dan Learning Services; (ii) 3 Penanganan komplain secara otomatis; (iii) Digital Customer Services and Digital Library; (iv) Knowledge Management System; (v) Search Engine dan Virtual Assistant.
Investasi ilegal 2022
Dalam keterangan resmi 5 Oktober 2022, Satgas Waspada Investasi (SWI) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan 18 investasi ilegal. Investasi ilegal yang dibekukan OJK tersebut merupakan hasil temuan sepanjang September 2022.
Berikut daftar investasi ilegal yang dibekukan OJK per 5 Oktober 2022:
- PT Alsi Investindo Utama, melakukan penawaran investasi tanpa izin / ilegal
- Heart of Hope, penawaran investasi ilegal berkedok donasi
- https://ci-hartamanajemen.com/, penawaran investasi uang tanpa izin / ilegal dengan skema member get member
- PT Sembilan Bintang Berjaya, penawaran investasi ilegal agen sembako dan token dengan skema member get member tanpa izin
- PT IDS Konsultan Manajemen, penyelenggara robot trading tanpa izin
- CALA INDONESIA/PT Cala Technology Indonesia, penyelenggara robot trading tanpa izin
- PT Indoasia Mitra Abadi/IFINEX, penyelenggara aplikasi arbitrage aset kripto tanpa izin
- ROBD Global, penyelenggara perdagangan aset kripto tanpa izin / ilegal
- Royal Trinity TRD Singapore/ PT Royal Trinity TRD Singapore, penawaran investasi sewa mesin atau software mining aset kripto tanpa izin / ilegal
- Leap Indonesia/www.leapindonesia.com, melakukan investasi ilegal dengan skema money game dengan modus periklanan
- http://www.indofastcharge.com/, melakukan investasi ilegal dengan skema money game dengan modus investasi sewa powerbank
- Wewealth, melakukan investasi ilegal dengan skema money game dengan modus penawaran menonton video
- http://4klik.co/, melakukan investasi ilegal dengan skema money game dengan modus periklanan
- Lex Financial Mining/Lex-Financial.ru, melakukan investasi ilegal dengan skema money game dengan modus penawaran
- investasi.
- Patungankosan.com, securities Crowdfunding tanpa izin
- KSP Berkat Mandiri Bersatu, penawaran pinjaman dan pembiayaan di luar anggota
- Jenfi/https://jenfi.com/id, penawaran pendanaan tanpa izin
- PT Infinity Financial Services, penasihat investasi tanpa izin
Sebelumnya, OJK juga menutup investasi ilegal yang ditemukan pada bulan-bulan lalu. Berikut daftar investasi ilegal dan jenis kegiatannya yang ditutup OJK pada Agustus 2022:
1. PT Multi Mitra Mandiri Bersatu, kegiatan investasi ilegal berupa penawaran pembiayaan tanpa izin
2. Boke Financial Limited, kegiatan investasi ilegal berupa penawaran investasi uang tanpa izin
3. Yayasan Shanti Bhakti Amertha (Duplikasi nama Yayasan Shanti Bhakti Amertha), kegiatan investasi ilegal berupa penawaran investasi uang tanpa izin.
4. PT Royal Cipta Properti, kegiatan investasi ilegal berupa penawaran investasi properti tanpa izin atau money game
5. PT Niscaya Sitindo, Money game dengan modus investasi saham dengan memberikan keuntungan 10% dalam 7 (tujuh) hari
6. FIRSTSOLARIDN.com, Money game dengan modus investasi energi
7. OINVESTASI/Oi Otomotif Investasi, Money game dengan modus perdagangan kendaraan bermotor yang menawarkan keuntungan 20% dalam 15 menit
8. OXTRADE Binary option
9. PT Vestifarm Agro Indonesia (vestifarm.com) Securities crowd funding tanpa izin
10. Almira Grup Penyelenggara perdagangan aset kripto tanpa izin
11. Redford Penyelenggara perdagangan aset kripto tanpa izin
12. Pi Network Indonesia Penyelenggara mata uang digital dan perdagangan aset kripto tanpa izin
13. Yayasan Surya Nuswantara Penawaran pelunasan utang tanpa izin
Daftar perusahaan investasi ilegal yang ditemukan Satgas Waspada Investasi OJK pada April 2022:
- Simple Shopping (Money game dengan modus e-commerce)
- PT Reklaim Indonesia Jaya (Penjualan dengan skema MLM tanpa izin)
- PT Wisanggeni Auto Trading (Perdagangan robot trading tanpa izin)
- PT Syirkah Muamalah Indonesia (Perusahaan pembiayaan tanpa izin)
- Triumphfx/Priority Group Official (Penyelenggaran forex tanpa izin)
- Investasidana25 (Money game)
- PT Smart Multi Trade/Yu Klik (Penyelenggara aset kripto tanpa izin)
Baca Juga: Ini Daftarnya, OJK Temukan 105 Pinjol Ilegal September 2022, Cek Juga Pinjol Resmi
Daftar 20 investasi ilegal yang ditutup Satgas Waspada Investasi OJK pada Maret 2022:
Investasi ilegal money game:
- Eri Jatmiko/Erick Mikko/Bocah Cep
- Borobudurs
- Agtkomer.com
- Zigstrade.com
- Indflux Investment
Investasi ilegal Robot trading:
- PT Teknologi Otomatis Roket/Robot trading Sparta
- PT Kaidah Network Sukses (PS89)
- PT Trading Sukses Abadi
Investasi ilegal Forex (Pasar uang)
- PT Bayban Sinergy International/BB Trad
- Restro Success Club Training Trading
Investasi ilegal aset kripto:
- Cryptoinmine
- PT Dreamboat Kapital Indonesia
- PT Rechain Digital Indonesia/ Reward City Indonesia/PT Kota Hadiah Indonesia
- PT Zeus Kreatif Indonesia/Zeus Academy Equity
Investasi ilegal Crowdfunding:
- PT Infishta Digital Indonesia
Investasi ilegal Modal Ventura:
- PT Tunnel Akselerasi Indonesia
Investasi ilegal perikanan:
- One Kois Farm
Penawaran investasi ilegal melalui Telegram:
- Duplikasi nama HERTZ, money game dengan mengatasnamakan HERTZ
- Duplikasi nama PT Upbit Exchange, money game dengan mengatasnamakan PT Upbit Exchange
- Duplikasi nama PT Raiz Invest Indonesia, money game dengan mengatasnamakan PT Raiz Invest Indonesia
Daftar pinjol ilegal September 2022
Selain investasi bodong, OJK juga menertibkan banyak pinjol ilegal. Berikut daftar pinjol ilegal per September 2022 yang diumumkan OJK pada 5 Oktober 2022
- Ringan Pinjam - Keamanan (dahulu Selamat Pinjaman - Keamanan)
- Dana Cicil- Pinjaman Online
- Chili - Agen Pinjaman Cepat atau chilimoney.id
- Pinjaman Now – Uang Cepat
- Pinjaman Uang – Tunai Dana Cepat
- Cepet Dana- Pinjaman Cair Tunai (dahulu Uang Cash- pinjaman online cepat tunai dana)
- Tunai Pinjaman - Pinjam Uang
- Cash Aku- pinjaman kredit uang
- Akun instagram @pinjaman_dana_tanpa_admin
- Akun instagram @pinjaman_resmi_online
- Akun instagram @pinjaman_dana_bersama
- Pinjaman Syariah Online Cepat
- Dana Sayur
- Bos Duit – KSP Berkat Barokah
- Wangku
- Nice Pinjaman dahulu Pundi Murni dan Dompet Excellent
- Pasar Uang
- Semua Bintang
- Dompet Puas
- Pinjam Dompet
- Sejumlah Uang Besar
- Pinjaman Keberuntungan
- Keberuntungan
- Kedua-Dana
- KOPI SUSU – Pinjaman Uang Online
- Banyak Uang
- Uang Banyak- pinjaman tanpa jaminan
- Andalan Sejahtera
- SayaModalin-Pinjaman Uang
- InDana
- Cari Dana
- Cash Advance
- OK! Meminjam Uang
- Tunai Kilat
- Cash Rumah
- Cash Now
- Tunai Teman
- Kredit Kilat
- Cash Cair
- Tunai Cair
- PinjamUang-Uang Tunai Online
- Tunai Pro-Pinjaman Aman
- My Echo – Dana Pinjaman Uang Tunai, Aman dan Cepat
- Cantik Dana-Pinjaman Nyaman
- Meminjam Saya – Rupiah Kasih
- Pinjaman Astra
- CashKilat
- CashKilat-Pinjaman Uang Tunai Cepat
- Credino
- Rupiah Now-Pinjaman dana Online
- Rupiah Kasih-Dana Cepat
- Pinjamnow
- Kredit Excellent dahulu Kredit Eksklusif
- Kredit Excellent dahulu Kredit Eksklusif
- Kredit Excellent dahulu Kredit Eksklusif
- Pinjam Kilat
- Tunai Dana-Pinjaman Uang Tunai (dahulu Tunai Dana - Pinjaman Uang Tunai Dana Cepat atau Duit Dana - Pinjaman Uang Tunai Dana Cepat)
- Dana Pro-Dana Credit Cepat (dahulu Dana pro Pinjaman Uang Tunai dana Cash)
- Rupiah Masuk – tanpa jaminan
- Pinjaman Elit- Kredit Dana
- Pinjaman Merpati Perdamaian
- Cheetah – Pinjaman Cepat
- Findaya – Pinjaman Online (pencatutan)
- Ayo Pinjaman Tanpa Agunan
- Uang Pinjaman-Pinjaman Uang Tunai Dana Cepat
- Dana Kredit-Pinjaman Uang Tunai Online Cepat
- Dana Kredit-Pinjaman Uang Tunai Online Cepat
- Uang Dana Pinjaman Online Cepat Cunai-Money Rupee
- Feiteng – KTA Fast
- Rupiah Saku - Pinjaman Kredit (dahulu Rupiah Sakut-Pinjaman Kredit Online Tanpa Jaminan)
- Kredit Saku
- Dana Ribu
- Duit Pintar - Uang Online
- Uang Pintar - Pinjaman Cepat
- Pintar Pjnjaman - Pinjaman Cepat
- Pintu - Pinjaman Tunai Cepat
- Kredit SamaKita (pencatutan)
- Dana Cepat - Kredit Pinjaman Cash Uang Online
- Dana Uang - Kredit Uang Pinjaman
- Money Cepat - Uang Kilat
- Fulus Sejahtera - Pinjaman kredit uang Kilat
- Dana Senang - dompet (dahulu Emas Kita)
- KTA Mudah
- Cash Maju - Dana Tunai Online
- Maju Cash - Kredit Mudah
- Uang Mudah - ayo pinjman
- Pundi Aman - Uang Online
- Beras: Pinjaman Stabil
- Iki Modalku - Pinjam Online (pencatutan)
- Prosper
- Speed Cash
- Ngreditin Aja-Pinjaman Kredit
- Multindo Finance-Uang Online (pencatutan)
- Dompet Kredit-Pinjaman Online
- Tiger Kash Kredit Pinjaman
- Bahagia Loan-Pinjaman Uang Dana
- Pinjaman Kejutan-Keamanan
- Pinjaman Kredit-Dana Numpuk
- Pinjaman Kaish
- Uang Kini
- Tunai Pintar-Tunai Cerdas Membantu Anda
- Pinjam Go-pinjaman aman
- Pinjam Kami Go KSP Pinjaman uang online cepat
- Pinjaman Rupiah-Pinjam uang langsung cair
- Uang Go-Tempat Pinjaman Uang Cepat Tanpa Jaminan
Itulah daftar pinjol ilegal dan investasi bodong yang ditemukan OJK tahun 2022 ini. Laporkan ke OJK atau pihak terkait jika Anda mendapat tawaran pinjol ilegal dan investasi bodong.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News