Reporter: Yuliana Hema | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tanpa disadari saham-saham cilik yang berlompatan dipicu transaksi semu bukan murni pergerakan pasar. Ini merupakan umpan yang lezat untuk menggaet investor ritel untuk masuk ke dalam perangkap.
Selama punya uang, seseorang bisa dengan mudah menggerakkan pergerakan saham suatu perusahaan. Jika ditanya motifnya untuk apa, tak lain dan tak bukan adalah cuan.
Pengamat Pasar Modal Universitas Indonesia Budi Frensidy menuturkan perlu pengawasan yang ketat oleh otoritas agar transaksi semu semacam itu tidak menjebak investor.
"Harusnya dari Bursa Efek Indonesia
Baca Juga: IHSG Menanjak ke 6.938 pada Jumat (3/2) Siang, EMTK, BBRI, INTP Top Gainers LQ45
Djustini Septiana, Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal I Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjelaskan secara umum OJK melakukan pengawasan melalui sistem monitoring secara elektronik.
Dia menjelaskan jika ada transaksi di luar kebiasaan nanti sistem akan memberikan peringatan. Setelahnya OJK maupun Bursa Efek Indonesia (BEI) akan melakukan peninjauan dalam beberapa periode transaksi.
"Kalau terindikasi ada pelanggaran atau dicurigai transaksi semu akan dilakukan pemeriksaan. Jika terbukti, tentu akan dikenakan sanksi," kata Djustini saat dihubungi Kontan.co.id.
Sebelumnya, Direktur Utama Bursa Efek Indonesia Iman Rachman menjelaskan jika ada anomali dari sebuah saham, nanti anggota bursa atau broker akan diminta penjelasan.
"Brokernya kami minta tanyaan kepada investor apa niat investasinya. Itu harus dijawab sebelum kami melakukan audit terkait transaksi itu," imbuhnya.
Perlu Sanksi
Di sisi lain, Djustini bilang jika ada indikasi pelanggaran pelaku bisa dikenakan berbagai macam sanksi. Ini tergantung dari skala berat dan ringan pelanggarannya.
"Mulai dari peringatan tertulis dan denda, sampai dengan pelarangan berkegiatan di pasar modal," imbuh dia.
Sementara Budi menilai sanksi yang dilontarkan harus lebih diperkeras mulai dari perdata hingga pidana. Apalagi banyak menyesatkan investor.
Baca Juga: Laju Kenaikan Fed Rate Melambat, Saham Bank Digital Menguat
"Mulai diperkeras dari perdata hingga pidana kalau menyesatkan dan sangat merugikan banyak investor," tegas Budi.
Dia menyarankan untuk investor agar tidak ikut-ikutan dan tutup telinga terhadap pihak-pihak yang terlihat seperti motivator padahal nyatanya adalah seorang provokator.
Tak hanya itu, Budi juga menyarankan investor harus membaca dan mau belajar dari sosok atau orang yang independen, netral, dan tidak punya kepentingan pribadi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News