Reporter: Pulina Nityakanti | Editor: Anna Suci Perwitasari
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Waskita Karya (Persero) Tbk (WSKT) mengumumkan pencabutan permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) terhadap perseroan.
Melansir keterbukaan informasi tanggal 9 September, Pengadilan Niaga Jakarta Pusat menetapkan putusan atas Permohonan Pencabutan PKPU 178 WSKT pada 8 September 2025.
Ada empat poin putusan itu. Pertama, mengabulkan pencabutan permohonan PKPU oleh Pemohon PKPU, yaitu Maha Akbar Sejahtera.
Kedua, menyatakan sah pencabutan permohonan PKPU yang terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat di bawah Reg. Nomor 178/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN Niaga Jkt.Pst.
Baca Juga: Waskita Karya Kebut Pembangunan LRT Jakarta Fase1B Velodrome-Manggarai,Progres 67,12%
Ketiga, memerintahkan Panitera Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk mencatat perkara Nomor 178/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN Niaga Jkt.Pst. dari Buku Register tersebut telah dicabut oleh Pemohon PKPU.
Terakhir, membebankan biaya perkara PKPU ini kepada Pemohon PKPU sejumlah Rp 2,60 juta.
Sekretaris Perusahaan WSKT, Ermy Puspa Yunita mengatakan, penetapan pencabutan PKPU tersebut menunjukkan itikad baik perseroan dalam menjaga hubungan dengan para kreditur, serta memperkuat kepercayaan pemangku kepentingan terhadap komitmen Waskita dalam menjaga kelangsungan usaha dan keberlanjutan operasional.
“Pencabutan ini diharapkan dapat memberikan dampak positif terhadap stabilitas kinerja dan reputasi perseroan di masa yang akan datang,” ujarnya dalam keterbukaan informasi tersebut.
Asal tahu saja, Waskita menerima panggilan sidang perkara terkait gugatan PKPU dari Maha Akbar Sejahtera pada Senin (7/7) lalu. Sidang perkara dengan Nomor 178/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN Niaga Jkt.Pst. itu dilaksanakan pada Kamis (10/7/2025).
Selanjutnya: Summarecon Agung (SMRA) Tarik Modal Summarecon Investment Property Rp 300 Miliar
Menarik Dibaca: Ini Kesalahan Saat Menjalani Diet Asam Urat, Wajib untuk Dihindari!
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News