Reporter: Pulina Nityakanti | Editor: Tendi Mahadi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Waskita Karya Tbk (WSKT) kembali melakukan upaya restrukturisasi utang melalui anak perusahaannya, PT Waskita Karya Realty (WKR).
Melansir keterbukaan informasi, Rabu (20/12), WKR mendapat persetujuan perubahan ketentuan pembayaran kupon dan perpanjangan jangka waktu Medium Term Notes III Waskita Karya Realty Tahun 2022 Tahap I s/d IV.
Presiden Direktur WSKT Muhammad Hanugroho mengatakan, Medium Term Notes III Waskita Karya Realty Tahun 2022 Tahap I s/d IV telah diterbitkan PT Waskita Karya Realty dengan jumlah sebesar Rp 475 miliar.
WKR mendapatkan perpanjangan durasi pinjaman dari Koperasi Simpan Pinjam (Kospin) Jasa dan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk (BJB).
Baca Juga: Totalindo (TOPS) Targetkan Nilai Kontrak Baru Rp 1,2 Triliun di Tahun 2024
“Periode perpanjangan didapat sepanjang 9 bulan sejak tanggal penerbitan,” ujarnya dalam keterbukaan informasi.
Perjanjian itu juga Menyetujui untuk penundaan pembayaran kupon MTN Tahap I s/d IV selama 1 periode kupon (3 bulan).
WKR juga mendapat persetujuan perubahan terhadap Perjanjian Penerbitan MTN dan perubahan terhadap tabel lampiran pada Perjanjian Penerbitan MTN sehubungan dengan keputusan di atas.
“Dengan dilakukannya restrukturisasi atas Medium Term Notes III Waskita Karya Realty Tahun 2022 Tahap I s/d IV diharapkan akan memberikan dampak yang baik bagi kondisi keuangan WKR,” paparnya.
Pengamat Pasar Modal dari Universitas Indonesia Budi Frensidy bilang, restrukturisasi utang WSKT via WKR ini masih belum cukup untuk memperbaiki kinerja.
“Dengan rasio utang 13-14 kali ekuitas, restrukturisasi utang di atas belum cukup untuk memperbaiki kinerja,” ujarnya kepada Kontan, Rabu (20/12).
Baca Juga: Batulicin Nusantara Maritim (BESS) Optimistis Kinerja Tumbuh Hingga 8% pada Tahun Ini
Menurut Budi, WST harus segera melakukan restrukturisasi disertai upaya lainnya untuk memperbaiki arus kas.
Apalagi, Bursa Efek Indonesia (BEI) sudah memberikan peringatan kepada WSKT terkait potensi delisting saham akibat kondisi keuangan Perseroan yang buruk.
“WSKT harus divestasi, yaitu menjual aset atau proyeknya untuk mendapatkan kas demi membayar bunga dan melunasi utangnya,” paparnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News