Reporter: Benedicta Prima | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Waskita Karya (Persero) Tbk (WSKT) menyampaikan pemanggilan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Tahunan yang rencananya akan digelar pada Jumat, 16 April 2021 di Ballroom Fairmont Hotel Jakarta. Salah satu agenda yang akan dimintakan persetujuan dari para Pemegang Saham adalah rencana mendapatkan pendanaan dengan penjaminan dari Pemerintah berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan nomor 211/PMK.08/2020.
Waskita Karya sebagai salah satu BUMN agen pembangunan tengah mendapatkan kepercayaan untuk menyelesaikan proyek-proyek infrastruktur yang termasuk dalam program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Proyek infrastruktur tersebut mencakup proyek yang diperoleh dari Kementerian PUPR dan Kementerian Perhubungan.
Guna menyelesaikan proyek-proyek tersebut, Waskita Karya memerlukan tambahan pendanaan baik dari perbankan maupun penerbitan surat utang. Rencana tersebut terhambat oleh penurunan peringkat kredit Waskita yang diakibatkan penurunan kinerja operasional & keuangan yang terdampak pandemi Covid-19. Saat ini Waskita Karya mendapatkan peringkat BBB dari PT Pemeringkat Efek Indonesia.
Maka untuk meningkatkan kelayakan kredit Waskita Karya, diperlukan dukungan dari pemerintah dalam bentuk pemberian jaminan atas pendanaan yang akan diterima.
Baca Juga: Saham Waskita Karya (WSKT) direkomendasikan hold, ini alasannya
Adapun Waskita Karya berencana menerima pendanaan dengan total nilai mencapai Rp 15,3 triliun, dengan rincian Rp 9,8 triliun berasal dari fasilitas perbankan, sementara Rp 5,6 triliun akan didapatkan dari penerbitan obligasi dan/atau sukuk. Seluruh pendanaan yang diperoleh akan digunakan sebagai modal kerja penyelesaian proyek infrastruktur.
Senior Vice President Corporate Secretary Waskita Ratna Ningrum menjelaskan bahwa strategi ini merupakan hasil diskusi antara Waskita Karya dan pemerintah, dalam hal ini Kementerian Keuangan dan Kementerian BUMN.
“Dengan adanya dukungan penjaminan dari pemerintah maka Waskita Karya berpotensi mendapatkan sumber pendanaan dengan cost yang relatif jauh lebih rendah,” jelas Ratna dalam keterangan resmi, Selasa (30/3).
Sebagai informasi, penjaminan pemerintah merupakan implementasi dari Peraturan Menteri Keuangan nomor 211/PMK.08/2020 tentang Tata Cara Pemberian Penjaminan Pemerintah untuk Badan Usaha Milik Negara dalam rangka Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional.
Berdasarkan Pasal 6 ayat 2 PMK 211, pemberian Penjaminan Pemerintah atas pinjaman dan obligasi/sukuk diberikan dalam rangka memulihkan atau meningkatkan kapasitas Pemohon Jaminan untuk melaksanakan program pemulihan ekonomi nasional.
Selanjutnya: Kinerja lebih buruk daripada prediksi, analis meninjau lagi perkiraan saham WSKT
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News