kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.063   79,31   1,14%
  • KOMPAS100 1.056   15,99   1,54%
  • LQ45 830   13,16   1,61%
  • ISSI 214   1,34   0,63%
  • IDX30 424   7,83   1,88%
  • IDXHIDIV20 510   8,47   1,69%
  • IDX80 121   1,88   1,59%
  • IDXV30 125   0,72   0,58%
  • IDXQ30 141   2,29   1,65%

Waskita Karya mengantongi pinjaman Rp 1,4 triliun


Kamis, 02 November 2017 / 19:34 WIB
Waskita Karya mengantongi pinjaman Rp 1,4 triliun


Reporter: Dede Suprayitno | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Waskita Karya Tbk (WSKT) mendapatkan tambahan pinjaman sebesar Rp 1,4 triliun. Dengan tambahan ini, pinjaman WSKT meningkat dari sebelumnya Rp 4,59 triliun menjadi Rp 5,99 triliun.

Dalam keterbukaan informasi BEI, Kamis (2/11), Waskita Karya menyebut, pinjaman ini berasal dari kreditur sindikasi yang terdiri dari Bank Negara Indonesia (BNI) selaku mandated lead arranger dan bookrunner dan The Bank of Tokyo-Mitsubisi Ltd selaku mandated lead arranger. Sindikasi ini juga terdiri dari PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BBRI), PT Sarana Multi Infrastruktur, BPD Sumatera Selatan-Bangka Belitung, BPD Jawa Barat dan Banten, Bank Panin, BPD Papua, Bank ICBC Indonesia, BPD Riau selaku anggota kreditur sindikasi.

Fasilitas pinjaman ini akan digunakan untuk mendukung kegiatan usaha utama WSKT, dalam rangka pembangunan proyek LRT Palembang, sehubungan dengan risiko pembayaran karena belum adanya kepastian mengenai pagu anggaran Departemen Perhubungan tahun 2018 yang bergantung pada APBN 2018.

"Sehingga apabila transaksi tersebut tidak dilakukan dapat berpengaruh secara langsung terhadap perusahaan sebagai kontraktor para proyek pembangunan LRT Palembang," terang Shastia Hadiarti, Sekretaris Perusahaan WSKT, dalam keterbukaan informasi BEI, Kamis (2/11).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×