kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.680.000   -30.000   -1,11%
  • USD/IDR 17.905   29,00   0,16%
  • IDX 6.343   75,49   1,20%
  • KOMPAS100 831   8,41   1,02%
  • LQ45 630   4,55   0,73%
  • ISSI 220   3,04   1,40%
  • IDX30 353   1,52   0,43%
  • IDXHIDIV20 428   -0,49   -0,11%
  • IDX80 95   0,95   1,01%
  • IDXV30 118   0,23   0,19%
  • IDXQ30 112   0,11   0,10%

Warisan Eka Tjipta disoal, bagaimana dampaknya ke emiten Grup Sinarmas?


Selasa, 14 Juli 2020 / 19:18 WIB
ILUSTRASI. Eka Tjipta Widjaja, pendiri Sinar Mas Group. Kelangsungan bisnis emiten Grup Sinarmas dinilai tak terpapar gugatan warisan Eka Tjipta pendiri Sinarmas. /1996/Pho.Lukas Ferdinand.


Reporter: Dimas Andi | Editor: Tendi Mahadi

Menurutnya, jika kelak gugatan yang diajukan Freddy Widjaja dikabulkan oleh pengadilan dan terjadi pelepasan saham, efek kejadian seperti itu hanya bersifat sementara.

Artinya, kelangsungan bisnis emiten-emiten Grup Sinarmas yang masuk dalam gugatan tidak terganggu oleh kasus internal tersebut.

Baca Juga: Kata pengamat manajemen atas kisruh warisan Eka Tjipta ke bisnis Sinar Mas

“Investor akan tetap melihat prospek bisnisnya ketimbang masalah internal,” ujar dia kepada Kontan, Selasa (14/7).

Maka dari itu, ia menyarankan agar investor tidak perlu panik terhadap masalah yang mendera keluarga Sinarmas. “Transaksi seperti biasanya saja seolah tidak ada kasus ini,” jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×