kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.729.000   18.000   0,66%
  • USD/IDR 17.719   -99,00   -0,56%
  • IDX 6.255   247,31   4,12%
  • KOMPAS100 831   37,01   4,66%
  • LQ45 625   27,23   4,56%
  • ISSI 213   7,03   3,41%
  • IDX30 354   15,20   4,48%
  • IDXHIDIV20 435   17,42   4,17%
  • IDX80 94   4,30   4,80%
  • IDXV30 116   2,90   2,56%
  • IDXQ30 114   4,59   4,21%

Warisan Eka Tjipta disoal, bagaimana dampaknya ke emiten Grup Sinarmas?


Selasa, 14 Juli 2020 / 19:18 WIB
ILUSTRASI. Eka Tjipta Widjaja, pendiri Sinar Mas Group. Kelangsungan bisnis emiten Grup Sinarmas dinilai tak terpapar gugatan warisan Eka Tjipta pendiri Sinarmas. /1996/Pho.Lukas Ferdinand.


Reporter: Dimas Andi | Editor: Tendi Mahadi

Menurutnya, jika kelak gugatan yang diajukan Freddy Widjaja dikabulkan oleh pengadilan dan terjadi pelepasan saham, efek kejadian seperti itu hanya bersifat sementara.

Artinya, kelangsungan bisnis emiten-emiten Grup Sinarmas yang masuk dalam gugatan tidak terganggu oleh kasus internal tersebut.

Baca Juga: Kata pengamat manajemen atas kisruh warisan Eka Tjipta ke bisnis Sinar Mas

“Investor akan tetap melihat prospek bisnisnya ketimbang masalah internal,” ujar dia kepada Kontan, Selasa (14/7).

Maka dari itu, ia menyarankan agar investor tidak perlu panik terhadap masalah yang mendera keluarga Sinarmas. “Transaksi seperti biasanya saja seolah tidak ada kasus ini,” jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×