Reporter: Dimas Andi | Editor: Tendi Mahadi
Menurutnya, jika kelak gugatan yang diajukan Freddy Widjaja dikabulkan oleh pengadilan dan terjadi pelepasan saham, efek kejadian seperti itu hanya bersifat sementara.
Artinya, kelangsungan bisnis emiten-emiten Grup Sinarmas yang masuk dalam gugatan tidak terganggu oleh kasus internal tersebut.
Baca Juga: Kata pengamat manajemen atas kisruh warisan Eka Tjipta ke bisnis Sinar Mas
“Investor akan tetap melihat prospek bisnisnya ketimbang masalah internal,” ujar dia kepada Kontan, Selasa (14/7).
Maka dari itu, ia menyarankan agar investor tidak perlu panik terhadap masalah yang mendera keluarga Sinarmas. “Transaksi seperti biasanya saja seolah tidak ada kasus ini,” jelasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News