kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.900.000   26.000   1,39%
  • USD/IDR 16.295   0,00   0,00%
  • IDX 7.176   -23,15   -0,32%
  • KOMPAS100 1.044   -7,03   -0,67%
  • LQ45 815   -3,41   -0,42%
  • ISSI 226   -0,18   -0,08%
  • IDX30 426   -2,13   -0,50%
  • IDXHIDIV20 508   0,07   0,01%
  • IDX80 118   -0,55   -0,47%
  • IDXV30 121   0,13   0,11%
  • IDXQ30 139   -0,23   -0,17%

Wakita Beton (WSBP) Hadapi Permohonan Pembatalan Homologasi, Ini Kata Manajemen


Selasa, 04 Maret 2025 / 13:27 WIB
Wakita Beton (WSBP) Hadapi Permohonan Pembatalan Homologasi, Ini Kata Manajemen
ILUSTRASI. Waskita Beton Precast (WSBP) menyampaikan beberapa hal terkait permohonan pembatalan homologasi yang diajukan terhadap perusahaan.


Reporter: Pulina Nityakanti | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Waskita Beton Precast Tbk (WSBP) menyampaikan beberapa hal terkait permohonan pembatalan perdamaian yang telah disahkan alias homologasi yang diajukan terhadap perseroan.

Asal tahu saja, ada gugatan yang diajukan oleh PT Willy Dwi Perkasa (WDP) untuk pembatalan homologasi.

Homologasi itu disahkan berdasarkan keputusan Majelis Hakim pada Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan register perkara Nomor 497/Pdt.Sus- PKPU/2021/PN.Niaga.Jkt.Pst tertanggal 28 Juni 2022 dan telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1455/Pdt.Sus_Pailit/2022 tanggal 20 September 2022.

Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan WSBP, Fandy Dewanto mengatakan, perseroan telah menerima relaas dalam perkara No.11/Pdt.Sus-Pemb.Perd/2025/PN.Niaga.JKT.PST (Perkara No. 11) yang diajukan PT WDP pada tanggal 28 Februari 2025.

“WSBP pun berkomitmen untuk menghormati dan mematuhi seluruh proses hukum yang berlaku,” ujarnya dalam keterangan yang diterima Kontan, Selasa (4/3).

Baca Juga: Waskita Beton (WSBP) Hadapi Permohonan Pembatalan Homologasi

Dengan itikad baik, WSBP juga akan mengikuti proses hukum yang berlangsung atas permohonan pembatalan Perjanjian Perdamaian pada Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Waskita Beton juga akan mengambil langkah hukum yang diperlukan untuk menjaga kepentingan Perseroan dan seluruh stakeholders, terutama kepentingan kreditur lainnya berdasarkan Perjanjian Perdamaian.

Perseroan senantiasa membangun komunikasi positif dengan para kreditur, termasuk dengan PT WDP, dalam rangka penyelesaian kewajiban sesuai ketentuan Perjanjian Perdamaian,” ungkapnya.

Menurut Fandy, sesuai ketentuan Tranche B Perjanjian Perdamaian, WSBP telah menyelesaikan pembayaran kas melalui Cash Flow Available for Debt Service (CFADS) kepada PT WDP. Hal itu sejalan deengan komitmen perseroan untuk menyelesaikan kewajiban kepada seluruh kreditur.

Dalam rangka penyelesaian kewajiban sesuai ketentuan Tranche D Perjanjian Perdamaian melalui skema Private Placement, perseroan memastikan segera melakukan penyelesaian setelah para kreditur, termasuk PT WDP, dan melengkapi dokumen administrasi yang dipersyaratkan dalam peraturan pasar modal,” katanya.

Lebih lanjut, WSBP juga memastikan bahwa gugatan PT WDP terhadap Perjanjian Perdamaian tidak akan berdampak pada penyelesaian kewajiban kepada kreditur lainnya.

“Saat ini, perseroan telah mencadangkan kas untuk pembayaran CFADS tahap ke-5 yang akan direalisasikan pada 25 Maret 2025 mendatang,” ungkapnya.

Baca Juga: Waskita Beton (WSBP) Kantongi Kontrak Baru Rp17,63 Miliar dari Tzu Chi School

Fandy menegaskan, Waskita Beton berkomitmen untuk memenuhi seluruh kewajiban sesuai dengan ketentuan perjanjian perdamaian yang telah berkekuatan hukum tetap.

“Perseroan juga akan memastikan penerapan Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Good Corporate Governance/GCG) secara konsisten, serta mengawal implementasi program Transformasi Perusahaan agar selaras dengan target pemulihan kinerja pasca restrukturisasi,” paparnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×