kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.280   0,00   0,00%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Waduh, harga minyak anjlok lebih dari 20% setelah Arab Saudi memangkas harga jual


Senin, 09 Maret 2020 / 07:50 WIB
Waduh, harga minyak anjlok lebih dari 20% setelah Arab Saudi memangkas harga jual
ILUSTRASI. Ilustrasi harga minyak dunia.


Reporter: Herlina KD | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Harga minyak anjlok pada perdagangan awal pekan ini. Senin (9/3) pukul 08.35 WIB, harga minyak west texas intermediate (WTI) untuk pengiriman April 2020 di New York Mercantile Exchange ada di US$ 32,65 per barel, melorot 20,9% dibanding akhir pekan lalu.

Melorotnya harga minyak dipicu oleh langkah Arab Saudi yang memangkas harga jual resmi (OSP) dan mengumumkan rencana untuk meningkatkan produksi minyak mentah secara signifikan.

Baca Juga: Harga minyak dunia berpotensi terjun bebas bila perang harga terus berlanjut

Mengutip Reuters, Senin (9/3), langkah-langkah itu dilakukan setelah Rusia pada akhir pekan lalu menolak keras usulan pengurangan produksi OPEC untuk menstabilkan harga yang terkena dampak dari kejatuhan ekonomi akibat virus corona.

Dua orang sumber Reuters mengatakan, Arab Saudi berencana untuk meningkatkan produksi minyak mentah di atas 10 juta barel per hari pada April nanti setelah kesepakatan saat ini untuk membatasi produksi antara OPEC dan Rusia (OPEC+) berakhir pada Maret.

Baca Juga: Prospek harga minyak setelah OPEC gagal capai kesepakatan pemotongan produksi

Arab Saudi memangkas OSP April untuk semua kadar minyak mentah ke semua tujuan dengan harga mulai US$ 6 per barel hingga US$ 8 per barel.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×