kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.499.000   -40.000   -2,60%
  • USD/IDR 15.935   -60,00   -0,38%
  • IDX 7.246   -68,22   -0,93%
  • KOMPAS100 1.110   -11,46   -1,02%
  • LQ45 880   -11,76   -1,32%
  • ISSI 222   -0,92   -0,41%
  • IDX30 452   -6,77   -1,48%
  • IDXHIDIV20 545   -7,80   -1,41%
  • IDX80 127   -1,32   -1,03%
  • IDXV30 136   -1,06   -0,77%
  • IDXQ30 150   -2,29   -1,50%

Vonis hukum batasi ruang gerak DGIK


Selasa, 28 November 2017 / 20:54 WIB
Vonis hukum batasi ruang gerak DGIK


Reporter: Dityasa H Forddanta | Editor: Markus Sumartomjon

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Bukan hanya menjatuhkan hukuman untuk mantan petinggi perusahaan, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta juga menjatuhkan hukuman untuk PT Nusa Konstruksi Enjiniring Tbk (DGIK). Ini pertama kalinya perusahaan turut dijatuhi hukuman dalam kasus korupsi.

DGIK diminta membayar total Rp 47,9 miliar. Uang tersebut merupakan uang pengganti atas proyek RS Udayana dan Wisma Atlet masing-masing Rp 14,48 miliar dan Rp 33,42 miliar.

"Tentunya hal ini bisa menjadi gangguan dalam bisnis kedepan karena ini soal image," ujar analis First Asia Capital David Sutyanto kepada KONTAN, Selasa (28/11).

Cakupan bisnis konstruksi, lanjut David, memang tidak seluas bisnis konsumer yang harus secara konsisten mempertahankan image. Tapi, DGIK nanti akan kesulitan saat mengikuti tender proyek.

Tak menutup kemungkinan kriteria calon peserta tender sebuah proyek mewajibkan penerapan good corporate governance (GCG) yang baik. "Tidak pernah terjerat kasus hukum misalnya," imbuh David.

Belum lagi soal aliran kas atau cashflow. Jumlah tuntutan ganti rugi memang tidak lebih besar dibanding kas dan setara kas DGIK per kuartal III-2013, Rp 58,65 miliar.

Masih berdasarkan laporan keuangan perusahaan, DGIK juga sejatinya sudah menitipkan sejumlah Rp 39,12 miliar kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dana ini akan digunakan sebagai penyesuaian atas kerugian negara jika DGIK divonis bersalah.

Namun, DGIK masih harus menghadapi delapan vonis terkait pidana ganti rugi lainnya. Pasalnya, dalam statusnya sebagai tersangka korporasi dalam tindak pidana korupsi, DGIK diketahui terlibat dalam 10 proyek pembangunan.

"Pembayarannya, dari kas internal, andai tidak ada pembayaran ini, bisa dijadikan untuk menambah kas," jelas David.

Sentimen negatif ini membuat tren penurunan saham DGIK berlanjut. Saham DGIK melorot 6,06% ke level Rp 62 per saham. David menyarankan sebaiknya investor mulai melakukan cut loss. Karena tak menutup kemungkinan saham DGIK masuk ke zona saham gocap.

Sekarang, kelihaian manajemen untuk tetap fokus menjalankan bisnis sembari menjalani proses hukum serta membalikan nama baik perusahaan sangat dibutuhkan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Kiat Cepat Baca Laporan Keuangan Untuk Penentuan Strategi dan Penetapan Target KPI Banking and Credit Analysis

[X]
×