kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Volume perdagangan SUN masih terbatas


Rabu, 11 Januari 2017 / 11:09 WIB
Volume perdagangan SUN masih terbatas


Reporter: Petrus Sian Edvansa | Editor: Yudho Winarto

JAKARTA. Pada penutupan perdagangan Selasa (10/1) kemarin, harga surat utang negara (SUN) tercatat naik. Mengacu pada situs Indonesia Bond Pricing Agency (IBPA), INDOBeX Government Clean Price membaik 0,02% ke dari perdagangan hari sebelumnya ke level 111,12.

Namun, Analis Fixed Income MNC Securities I Made Adi Saputra merasa kenaikan itu tidak dibarengi dengan volume yang melonjak. Made bilang, volume perdagangan SUN yang dilaporkan pada perdagangan kemarin masih terbatas di Rp 5,86 triliun dari 40 seri SUN yang diperdagangkan dimana volume perdagangan seri acuan yang dilaporkan senilai Rp 482,42 miliar.

Lalu surat perbendaharaan negara seri SPN03170404 menjadi SUN dengan volume perdagangan terbesar, senilai Rp679,41 miliar dari 7 kali transaksi di harga rata-rata 98,86%. Lalu diikuti oleh Obligasi Negara seri FR0070 senilai Rp 632,34 miliar dari 23 kali transaksi di harga rata-rata 103,35%.

Sementara itu dari perdagangan obligasi korporasi, volume perdagangan yang dilaporkan senilai Rp 396,6 miliar dari 25 seri obligasi korporasi yang diperdagangkan. Obligasi Berkelanjutan I WOM Finance Tahap III Tahun 2015 Seri B (WOMF01BCN3) dan Obligasi Berkelanjutan II WOM Finance Tahap I Tahun 2016 Seri A (WOMF02ACN1) menjadi obligasi korporasi dengan volume perdagangan terbesar, masing-masing senilai Rp60 miliar dengan harga rata-rata di level 102,59% dan 100,54%.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×