Reporter: Nur Qolbi | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah menaikkan tarif cukai hasil tembakau untuk tahun 2021 dengan besaran rata-rata 12,5%. Tarif cukai sigaret kretek mesin (SKM) dan sigaret putih mesin (SPM) naik double digit, sementara sigaret kretek tangan (SKT) tidak naik sama sekali.
Secara rinci, tarif cukai SKM golongan I lebih tinggi 16,9%, SKM IIA +13,8%, dan SKM IIB +15,4%. Kemudian, SPM golongan I naik 18,4%, SPM IIA +16,5%, dan SPM IIB +18,1%.
Analis RHB Sekuritas Indonesia Michael Wilson Setjoadi menilai, kenaikan tarif cukai tembakau yang pemerintah tetapkan untuk 2021 tergolong tinggi. Mengingat, kenaikan cukai tahun ini yang besaran rata-ratanya 23% belum bisa diteruskan seratus persen oleh produsen rokok.
"Seharusnya kenaikan tahun depan di bawah 10%, yakni 7%-8% karena peningkatan tahun ini sudah tinggi sekali," ucap Michael saat dihubungi Kontan.co.id, Kamis (10/12).
Baca Juga: IHSG berbalik turun 0,18% ke 5.933 pada Kamis (10/12), GGRM dan HMSP jadi pemberat
Oleh karena itu, Michael memprediksi, margin perusahaan rokok berpotensi turun lebih dalam lagi. Sebagai gambaran, dalam sembilan bulan pertama 2020, gross margin PT HM Sampeorna Tbk (HMSP) dan PT Gudang Garam Tbk (GGRM) turun 5% year on year (yoy). Ia memperkirakan, gross margin keduanya bisa makin terkoreksi sebesar 1%-2%.
Lebih lanjut, Analis Samuel Sekuritas Yosua Zisokhi memperkirakan, volume perjualan rokok secara industri pada 2021 dapat kembali turun 5%-6% mengingat daya beli masyarakat yang masih cukup rendah. "Sebenarnya bisa lebih baik, dengan catatan pemerintah bisa memberantas peredaran rokok ilegal sehingga preferensi para konsumen tetap pada rokok legal," kata Yosua.
Dari segi emiten, Yosua melihat, imbas paling besar dari kenaikan tarif cukai ini akan menghantam Gudang Garam, sebab porsi penjualan SKT Gudang Garam hanya 8,9%. Sementara porsi SKT emiten lain dalam pantauannya, yaitu HM Sampoerna dan PT Wismilak Inti Makmur Tbk (WIIM) sudah lebih dari 20%.
Baca Juga: Tarif cukai rokok naik tahun depan, harga saham GGRM & HMSP mentok auto reject bawah
Dengan begitu, blended kenaikan cukai Gudang Garam bisa mencapai 15,6%, sedangkan HM Sampoerna hanya 12,9% dan Wismilak sekitar 9%. Mengingat, Wismilak masih tergolong tier 2 sehingga kenaikan cukainya lebih rendah dibanding Gudang Garam dan HM Sampoerna yang termasuk tier 1.
Bernada serupa, Michael juga melihat, Gudang Garam akan mendapat efek negatif paling parah karena porsi penjualan SKT yang kecil. Akan tetapi, efek positif bagi HM Sampoerna juga bisa dibilang minim. "Pasalnya dua per tiga penjualan HM Sampoerna di segmen SKM dan sisanya SPM," ucap dia.
Melihat kondisi ini, Michael memprediksi, tren konsumen untuk beralih ke produk rokok yang lebih murah maupun tembakau alternatif akan berlanjut pada 2021. Artinya, Wismilak yang tergolong tier 2 dan PT Indonesian Tobacco Tbk (ITIC) yang merupakan produsen tembakau iris berpeluang tetap mencatatkan kenaikan volume penjualan.
Selanjutnya: Cukai rokok naik, ini rincian alokasi dana bagi hasil cukai tembakau tahun depan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News