kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.951.000   23.000   1,19%
  • USD/IDR 16.300   94,00   0,58%
  • IDX 7.166   -38,30   -0,53%
  • KOMPAS100 1.044   -6,02   -0,57%
  • LQ45 802   -6,08   -0,75%
  • ISSI 232   -0,07   -0,03%
  • IDX30 416   -3,18   -0,76%
  • IDXHIDIV20 486   -4,82   -0,98%
  • IDX80 117   -0,79   -0,67%
  • IDXV30 119   -0,02   -0,02%
  • IDXQ30 134   -1,35   -1,00%

Victoria Insurance bagi dividen dengan yield 3,18%, catat jadwalnya


Selasa, 15 Juni 2021 / 16:49 WIB
Victoria Insurance bagi dividen dengan yield 3,18%, catat jadwalnya
ILUSTRASI. Victoria Insurance (VINS) akan membagikan dividen Rp 4,96 miliar.


Reporter: Wahyu Tri Rahmawati | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Victoria Insurance Tbk (VINS) akan membagikan dividen dari laba tahun lalu. Emiten asuransi umum ini akan menebar dividen Rp 3,4 per saham.

Jumlah dividen total mencapai Rp 4,96 miliar.  Dividen yang dibagikan ini setara dengan 79,87% laba bersih Victoria Insurance tahun lalu sebesar Rp 6,21 miliar.

Berdasarkan keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI), Selasa (15/6), ini jadwal pembagian dividen VINS:

  • Cum dividen di pasar reguler dan pasar negosiasi: 21 Juni 2021
  • Ex dividen di pasar reguler dan pasar negosiasi: 22 Juni 2021
  • Cum dividen di pasar tunai: 23 Juni 2021
  • Ex dividen di pasar tunai: 24 Juni 2021
  • Recording date: 23 Juni 2021
  • Pembayaran dividen: 15 Juli 2021

Baca Juga: Naik 14,38%, Victoria Insurance kantongi premi bruto Rp 28, 22 miliar

Pembagian dividen ini telah mengantongi persetujuan rapat umum pemegang saham tahunan VINS pada11 Juni 2021. Victoria Insurance akan menyisihkan Rp 1 miliar laba tahun lalu sebagai laba ditahan.

Dengan harga saham VINS yang berada di Rp 107 per saham pada Selasa (15/6), yield dividen Victoria Insurance sebesar 3,18%.

Baca Juga: Victoria Insurance bayar klaim Rp 14 miliar kepada PT Tigadi Lestari

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×