Reporter: Pulina Nityakanti | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Bursa Efek Indonesia (BEI) mencatat 73 perusahaan tercatat belum menyampaikan laporan keuangan interim kuartal I 2026 dan/atau belum membayar denda hingga tenggat waktu yang ditetapkan.
Berdasarkan keterbukaan informasi BEI, sebanyak 904 dari 1.068 perusahaan tercatat wajib menyampaikan laporan keuangan interim per 31 Maret 2026.
Dari jumlah tersebut, 838 emiten telah memenuhi kewajiban penyampaian laporan keuangan.
Secara rinci, sebanyak 831 perusahaan tercatat telah menyampaikan laporan keuangan interim per 31 Maret 2026.
Baca Juga: BEI Cabut Suspensi Saham Bakrie Sumatera Plantations (UNSP)
Sementara itu, satu perusahaan dengan tahun buku Januari telah menyampaikan laporan keuangan interim kuartal I 2026 per 30 April 2026.
Kemudian, dua perusahaan dengan tahun buku Maret telah menyampaikan laporan keuangan interim kuartal I 2026 per 30 Juni 2026.
Sebanyak tiga perusahaan dengan tahun buku Juni juga telah menyampaikan laporan keuangan interim per 31 Maret 2026 yang merupakan laporan keuangan triwulan III 2025.
Selain itu, satu emiten yang memiliki efek tercatat di bursa efek negara lain memiliki batas waktu penyampaian berbeda dan telah menyampaikan laporan keuangan interim per 31 Maret 2026.
“Sebanyak 73 perusahaan tercatat belum menyampaikan laporan keuangan dan/atau belum membayar denda,” ujar BEI dalam keterbukaan informasi, Kamis (24/9/2026).
Baca Juga: BEI Sesuaikan Ketentuan Batasan Harga Terendah dan Auto Rejection, Ini Rinciannya
Dari jumlah tersebut, 72 perusahaan tercatat belum menyampaikan laporan keuangan interim per 31 Maret 2026 yang tidak disertai laporan Akuntan Publik hingga 29 Juli 2026.
Atas keterlambatan tersebut, BEI telah melakukan suspensi perdagangan saham emiten-emiten tersebut sejak 30 Juli 2026.
Sementara itu, satu emiten belum menyampaikan laporan keuangan interim per 31 Maret 2026 yang telah diaudit Akuntan Publik hingga 29 Agustus 2026. Emiten tersebut dikenakan Peringatan Tertulis III dan denda sebesar Rp150 juta.
Di sisi lain, BEI mencatat 157 perusahaan tercatat tidak wajib menyampaikan laporan keuangan interim kuartal I 2026. Jumlah tersebut termasuk tujuh perusahaan tercatat yang baru mencatatkan saham setelah 31 Maret 2026.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News














