kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   -25.000   -1,30%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Varian virus baru Omicron memukul rupiah


Minggu, 28 November 2021 / 16:50 WIB
Varian virus baru Omicron memukul rupiah
ILUSTRASI. Jumat (26/11), rupiah melemah 0,49% ke Rp 14.358 per dolar AS.


Reporter: Danielisa Putriadita | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rupiah tertekan sentimen varian virus Covid-19 baru dan percepatan tapering off Amerika Serikat. Analis memproyeksikan pelemahan rupiah berlanjut ke perdagangan Senin (29/11). 

Mengutip Bloomberg, Jumat (26/11), rupiah melemah 0,49% ke Rp 14.358 per dolar AS. Sementara, kurs Jisdor BI stagnan di Rp 14.280 per dolar AS. 

Faisyal, analis Monex Investindo Futures mengatakan aset berisiko termasuk rupiah kini sedang investor tinggalkan. Penyebabnya, investor khawatir terhadap varian baru virus Covid-19 yang dinamakan Omicron membuat dan berkembang pertama kali di Afrika Selatan. Kini,  virus tersebut menyebar ke Inggris, Jerman, Belgia hingga Hong Kong. 

Baca Juga: Rupiah Melemah Tertekan Kombinasi Sikap Hawkish dan Kasus Covid-19 Eropa

Faisyal memproyeksikan rupiah akan lanjut melemah karena sentimen kekhawatiran varian baru tersebut. Apalagi, perkembangan penyebaran virus di kawasan Eropa semakin naik. 

Selain itu, rupiah tertekan karena para pejabat The Federal Reserve (The Fed) menginginkan proses tapering off yang lebih cepat agar tingkat suku bunga AS juga naik lebih cepat. 

Faisyal memproyeksikan rentang rupiah di awal pekan depan berada di Rp 14.270 per dolar AS-Rp 14.380 per dolar AS.

Baca Juga: Rupiah tertekan sentimen negatif global

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×