kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Utang segera jatuh tempo, begini langkah PTPP dorong PPRO lunasi kewajiban


Minggu, 07 November 2021 / 19:54 WIB
Utang segera jatuh tempo, begini langkah PTPP dorong PPRO lunasi kewajiban
ILUSTRASI. Lagoon Avenue Mall di apartemen?Grand Kamala Lagoon Bekasi yang dikembangan PP Properti (PPRO).


Reporter: Sugeng Adji Soenarso | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT PP (Persero) Tbk (PTPP) dorong anak usahanya, PT PP Properti Tbk (PPRO) untuk divestasikan asetnya guna pembayaran utang. Menilik laporan keuangan perusahaan, PPRO memiliki MTN yang akan jatuh tempo 15 November 2021 sebesar Rp 200 miliar. Selain itu, perusahaan juga masih memiliki sejumlah kewajiban yang akan jatuh tempo sampai dengan tahun depan.

Antara lain, Obligasi berkelanjutan II tahap 2 2021 senilai Rp 300 miliar dengan jatuh tempo pada 15 Februari 2022, Obligasi I Tahap 2 2019 senilai Rp 800 miliar dengan jatuh tempo pada 22 Februari 2022, Obligasi I Tahap 3 2019 senilai Rp 534 miliar dengan jatuh tempo pada 19 Juli 2022.

Kemudian, SKBDN jatuh tempo senilai Rp 492,50 miliar pada Juni 2021-April 2022, Sindikasi BTPN dengan jatuh tempo pada Januari-Oktober 2022, dan MTN XIV senilai Rp 120 miliar dengan jatuh tempo pada 30 Juli 2022.

Sekretaris Perusahaan PTPP, Yuyus Juarsa menyebutkan dari induk mendorong PPRO untuk melakukan divestasi aset terutama landbank dan kepemilikan saham di entitas anak maupun asosiasi. Diantaranya melalui PMO BUMN Karya Bidang aset recycling yang dikoordinir Kementerian BUMN dengan konsultan Danareksa. "Dengan demikian dana hasil divestasi dapat digunakan untuk mengurangi jumlah debt," ujarnya kepada Kontan.co.id, Sabtu (6/11).

Baca Juga: Sumber Alfaria (AMRT) optimistis kinerja perseroan akan lebih baik pada tahun ini

Nah, untuk melunasi kewajiban MTN yang akan jatuh tempo 15 November 2021, Yuyus menyebutkan anak usaha tersebut akan menggunakan dana hasil PUB Obligasi II Tahap 3 PPRO tahun 2021. Adapun, jumlah pokok obligasi sebesar-besarnya Rp 500 miliar.

Selain itu, PTPP juga mendorong PPRO untuk menahan ekspansinya. Yuyus bilang, PPRO diarahkan untuk fokus pada investasi carry over dengan selektif dan tidak investasi proyek baru.

Sebagai informasi, sampai dengan saat ini total proyek residensial yang dikembangkan PPRO mencapai 20 proyek. Terdiri dari 17 proyek student apartment dan 3 lagoon series yakni Grand Kamala Lagoon, Grand Sungkono Lagoon, dan Grand Dharmahusada Lagoon.

Sampai dengan September 2021, PPRO sudah merealisasikan belanja modal (capex) sebesar Rp 26,6 miliar. Hingga akhir tahun, serapan capex PPRO diproyeksikan sekitar Rp 243 miliar yang mayoritasnya dipakai untuk menyelesaikan pembangunan recurring income seperti Prime Park Hotel Lombok dan Lagoon avenue Sungkono Surabaya.

Baca Juga: Begini strategi Multi Indocitra (MICE) kejar pertumbuhan bisnis di sisa tahun ini

"Mengingat kondisi pandemi yang masih berdampak sampai saat ini, PPRO berfokus untuk menyelesaikan beberapa mall dan hotel yang akan mendukung kawasan strategis nasional serta mengembangkan landed house dan serah-terima proyek yang telah selesai," ujar Direktur Utama PPRO, I Gede Upeksa Negara beberapa waktu lalu.

Adapun PPRO membukukan marketing sales sebesar Rp 539 miliar atau turun 2% YoY sampai dengan kuartal III-2021. Dengan realisasi tersebut, PP Properti memproyeksikan akhir tahun capaian marketing sales sebesar Rp 1,05 triliun atau lebih rendah dari target awal tahun yang mencapai Rp 1,7 triliun.

Selanjutnya: Didorong segmen logistik, laba Telefast (TFAS) hingga September melonjak

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×