kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.951.000   23.000   1,19%
  • USD/IDR 16.230   -40,00   -0,25%
  • IDX 7.174   -30,30   -0,42%
  • KOMPAS100 1.045   -4,96   -0,47%
  • LQ45 804   -3,97   -0,49%
  • ISSI 231   -0,55   -0,24%
  • IDX30 417   -1,84   -0,44%
  • IDXHIDIV20 486   -4,28   -0,87%
  • IDX80 117   -0,55   -0,46%
  • IDXV30 119   -0,20   -0,17%
  • IDXQ30 134   -0,87   -0,64%

Utama Radar Cahaya (RCCC) Berencana Bagikan Dividen Saham Rp 6,7 Miliar


Kamis, 02 Mei 2024 / 18:20 WIB
Utama Radar Cahaya (RCCC) Berencana Bagikan Dividen Saham Rp 6,7 Miliar
ILUSTRASI. Truk logistik milik PT Utama Radar Cahaya Tbk (RCCC).


Reporter: Yuliana Hema | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Emiten jasa pengurusan transportasi, PT Utama Radar Cahaya Tbk (RCCC) mengusulkan kepada Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) untuk membagikan dividen saham besar Rp 6,7 miliar.

Berdasarkan keterbukaan informasi Kamis (2/5), rasio pembagian dividen saham sebesar 15:1. Artinya, setiap pemegang 15 saham lama RCCC bakal memperoleh satu saham baru.

Namun tak menutup kemungkinan, manajemen RCCC akan menggunakan rasio lain dengan memperhatikan harga penutupan saham satu hari bursa sebelum RUPS Tahunan dan rasio jumlah dividen saham terhadap saldo laba.

Baca Juga: Pendapatan Utama Radar Cahaya (RCCC) Naik 46,2% pada Semester I, Ini Pendorongnya

Adapun dasar penetapan harga dividen harga yang berasal dari kapitalisasi saldo laba mengacu pada ketentuan Pasal 8B dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) 27/4 Tahun 2020.

Dalam hal harga pasar saham sama atau lebih tinggi dari nilai nominal saham, maka jumlah saham yang akan dibagikan ditentukan berdasarkan harga pasar saham pada penutupan perdagangan satu hari sebelum RUPST.

Rencana pembagian dividen saham ini akan diajukan kepada pemegang saham dalam RUPST yang akan diselenggarakan pada 10 Juni 2024 pukul 10:00 WIB di Ascott Kuningan, Jakarta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×