Reporter: Ahmad Febrian | Editor: Ahmad Febrian
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Nilai investasi industri perasuransian, penjaminan dan dana pensiun (PPDP) mengalami penyusutan sejak awal tahun 2026. Pergerakan harga Surat Berharga Negara (SBN) menjadi salah satu faktor yang menarik dicermati.
Data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat, nilai investasi industri PPDP mencapai Rp 2.276,91 triliun per Juli 2026. Nilai tersebut turun 0,15% secara year to date (YTD), meski masih tumbuh 4,72% secara tahunan atau year on year (yoy).
SBN mendominasi portofolio investasi dengan nilai Rp 1.277,46 triliun atau 56,11% dari total investasi. Setelah itu, deposito mencapai Rp 307,06 triliun atau 13,49%, saham Rp 203,59 triliun atau 8,94%, serta obligasi Rp 179,90 triliun atau 7,90%.
Adapun investasi pada reksadana mencapai Rp 155,57 triliun atau 6,83%, investasi lain Rp 120,09 triliun atau 5,27%, serta Sekuritas Rupiah Bank Indonesia (SRBI) Rp 33,24 triliun atau 1,46%.
Secara teori, harga obligasi bergerak berlawanan dengan yield. Ketika yield SBN meningkat, harga SBN akan turun. Penurunan harga tersebut kemudian dapat membuat nilai pasar SBN yang berada dalam portofolio ikut menyusut.,
Penurunan harga tersebut belum serta-merta menjadi kerugian yang telah direalisasikan perusahaan asuransi, dana pensiun dan penjaminan.
"Belum realisasi. Ketika butuh duit, dia jual, baru itu kejadian, baru realized,” tegas Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, akhir pekan lalu.
Dengan demikian, apabila harga SBN misalnya turun dari 100 menjadi 95, perusahaan menghadapi penurunan nilai pasar aset. Namun, kerugian tersebut belum terealisasi selama instrumen tersebut belum dijual.
Dampak pergerakan harga pasar juga bergantung pada klasifikasi aset investasi. Untuk instrumen yang dimiliki hingga jatuh tempo atau hold to maturity (HTM), perubahan harga pasar tidak memberikan dampak yang sama dengan instrumen yang harus dinilai berdasarkan harga pasar.
"Kalau BPJS Ketenagakerjaan kan jangka panjang semua. Sebenarnya itu HTM. Dia tidak perlu di-market kalau HTM,” kata Ogi.
Baca Juga: Tak Berizin OJK, Satgas PASTI Hentikan Kegiatan YWWSDC dan RTHAE
Sementara itu, instrumen yang dinilai berdasarkan harga pasar akan lebih cepat mencerminkan perubahan harga SBN dalam valuasi portofolio. Dengan demikian, kenaikan yield dapat menekan nilai portofolio di atas kertas tanpa berarti perusahaan telah merealisasikan kerugian.
Di tengah besarnya dana yang dikelola industri, OJK juga memperkuat pengawasan terhadap transaksi investasi perusahaan asuransi. “Pengawas di OJK juga bisa memantau aktivitas investasi dari perusahaan-perusahaan asuransi. Kita punya tool, aplikasi namanya Prime,” ujar Ogi.
Melalui Prime, OJK dapat mengetahui penempatan investasi perusahaan, termasuk apakah transaksi dilakukan di pasar reguler atau pasar negosiasi, pihak yang menjadi counterparty, hingga harga yang digunakan dalam transaksi.
“Kita bisa memantau ke mana investasi perusahaan-perusahaan asuransi itu, di pasar reguler atau di pasar negosiasi, counterparty-nya siapa,” kata Ogi.
Pengawasan tersebut dinilai penting karena perusahaan asuransi mengelola dana dalam jumlah besar yang sebagian berasal dari premi pemegang polis. Penempatan investasi turut menentukan kualitas aset dan kemampuan perusahaan dalam memenuhi kewajibannya kepada pemegang polis.
OJK juga memberikan perhatian terhadap transaksi di pasar negosiasi. Berbeda dengan pasar reguler yang harganya terbentuk melalui mekanisme permintaan dan penawaran, harga di pasar negosiasi merupakan hasil kesepakatan pihak-pihak yang melakukan transaksi. “Banyak mereka melakukan di pasar negosiasi yang harga itu ditentukan oleh hanya dua pihak,” ungkap Ogi.
Melalui data tersebut, OJK dapat mengidentifikasi transaksi maupun portofolio yang perlu mendapat perhatian lebih lanjut. Pengawasan antara lain diarahkan untuk mendeteksi penempatan investasi berisiko, transaksi dengan pihak terkait, maupun transaksi dengan harga yang tidak wajar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News














