Reporter: Benedicta Prima | Editor: Wahyu T.Rahmawati
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT PP Tbk (PTPP) baru saja melepas kepemilikan di PT Jasamarga Kualanamu Tol sebesar 15% dengan nilai transaksi Rp 412 miliar.
"Dengan divestasi ini tentunya PTPP akan dapat fresh fund untuk recycle asset mereka untuk pekerjaan konstruksi ke depan," kata Analis Sucor Sekuritas Joey Faustian, Jumat (23/4).
Di sisi lain, pertumbuhan kinerja PTPP masih terhambat oleh kondisi anak usahanya yaitu PT PP Properti Tbk (PPRO) mengingat lemahnya marketing sales, turun 69% secara tahunan (yoy) menjadi Rp 700 miliar di 2020. PPRO memberikan kontribusi masing-masing 12% dan 25% terhadap pendapatan dan laba bersih PTPP.
Hambatan lain pada kinerja PTPP adalah kerugian bersih yang akan dialami dari jalan tol milik PTPP yang baru beroperasi dan beban bunga yang bisa membebani pemulihan pendapatan di 2021 dan 2022. PTPP setidaknya memiliki tiga ruas tol uang akan beroperasi dalam dua tahun ke depan yaitu Manado-Bitung, Serang-Panimbang dan Semarang-Demak.
Baca Juga: PT PP jual saham tol Medan senilai Rp 412 miliar ke investor Hong Kong
Joey memperkirakan beban bunga sebesar Rp 1,2 triliun atau tumbuh 30% yoy di 2021 dan 2022, maka laba bersih diperkirakan turun menjadi Rp 502 miliar atau turun 38% dari perkiraan awal di 2021 serta turun 27% menjadi Rp 634 miliar di 2022. "Karena jalan tol yang baru beroperasi diperkirakan akan mencatatkan arus kas negatif dalam tujuh tahun pertama," ujar Joey.
Namun PTPP masih menjadi pilihan utama Sucor Sekuritas di sektor konstruksi karena PTPP memiliki price to earning ratio (PER) dan price to book value (PBV) yang murah yaitu masing-masing 18,9 kali dan 0,63 kali. Adapun PER sektor mencapai 20,5 kali dan PBV sektor mencapai 0,74 kali. Selain itu PTPP dinilai memiliki neraca keuangan yang sehat dengan gearing ratio 1,3 kali dan order book yang besar yaitu Rp 90 triliun.
Dus, Joey merekomendasikan beli PTPP dengan target harga Rp 1.800 per saham. Pada perdagangan Jumat (23/4) harga saham PTPP ditutup pada level Rp 1.215 per saham.
Baca Juga: Begini tanggapan PTPP soal terbitnya PP No 19/2021
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News