kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.917   13,00   0,08%
  • IDX 7.199   58,54   0,82%
  • KOMPAS100 1.106   11,37   1,04%
  • LQ45 878   11,64   1,34%
  • ISSI 221   1,06   0,48%
  • IDX30 449   6,23   1,41%
  • IDXHIDIV20 540   5,82   1,09%
  • IDX80 127   1,42   1,13%
  • IDXV30 134   0,44   0,33%
  • IDXQ30 149   1,71   1,16%

Update Soal Kasus Klaim Tanah 3,4 Hektare, Ini Kata PTPP


Kamis, 16 November 2023 / 11:48 WIB
Update Soal Kasus Klaim Tanah 3,4 Hektare, Ini Kata PTPP
ILUSTRASI. PTPP menjelaskan perkembangan terbaru kasus permasalahan klaim tanah 3,4 hektare antara PTPP dengan Wong Jong Kheng.


Reporter: Pulina Nityakanti | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT PP (Persero) Tbk (PTPP) menjelaskan perkembangan terbaru kasus permasalahan klaim tanah 3,4 hektare antara PTPP dengan Wong Jong Kheng (WJK).

Melansir keterbukaan informasi BEI, Kamis (16/11), PTPP menyebutkan, tidak ada amar putusan yang menyatakan PTPP untuk menyerahkan tanah seluas 3,4 hektare kepada WJK. Sebab, kewajiban membayar ganti kerugian dari WJK kepada PTPP atas bidang tanah sejumlah Rp 18,32 miliar dan ganti kerugian dari WJK kepada PTPP atas pembayaran PBB dari tahun 1996 sampai dengan tahun 2012 sebesar Rp 291,24 juta merupakan kompensasi yang harus diterima oleh PTPP.

“Karena, Perseroan selama ini tidak dapat memanfaatkan tanah 3,4 hektar yang telah dibeli dari WJK pada tahun 1995,” ujar manajemen PTPP dalam keterbukan informasi.

Baca Juga: PTPP Menggarap BSI Tower Senilai Rp 1,1 Triliun

Manajemen PTPP juga menegaskan, PTPP tidak mengalihkan kepemilikan 3,4 hektare kepada PT PP Properti Tbk (PPRO), melainkan menyerahkan pengawasan dan pengamanannya kepada PPRO.

“Sebab, lokasi tanah berdampingan dengan proyek PPRO dan hal ini merupakan hak PTPP dan tidak ada kaitan dengan WJK,” ujarnya.

PTPP juga menegaskan terkait tanah seluas 3,4 hektare tidak dapat diserahkan kepada WJK karena tidak ada amar putusan pengadilan manapun yang memerintahkan PTPP untuk menyerahkan tanah tersebut kepada WJK.

"Disamping itu juga tidak ada satu putusan pengadilan manapun yang membatalkan jual beli tanah yang dilakukan WJK kepada PTPP, sehingga secara hukum jual beli dianggap sah dan mengikat para pihak," kata Mana

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×