kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.703.000   40.000   1,50%
  • USD/IDR 16.963   -30,00   -0,18%
  • IDX 9.134   58,47   0,64%
  • KOMPAS100 1.263   7,36   0,59%
  • LQ45 893   3,69   0,41%
  • ISSI 334   4,00   1,21%
  • IDX30 455   2,66   0,59%
  • IDXHIDIV20 538   4,37   0,82%
  • IDX80 141   0,76   0,54%
  • IDXV30 149   1,74   1,18%
  • IDXQ30 146   0,65   0,45%

Update Soal Kasus Klaim Tanah 3,4 Hektare, Ini Kata PTPP


Kamis, 16 November 2023 / 11:48 WIB
Update Soal Kasus Klaim Tanah 3,4 Hektare, Ini Kata PTPP
ILUSTRASI. PTPP menjelaskan perkembangan terbaru kasus permasalahan klaim tanah 3,4 hektare antara PTPP dengan Wong Jong Kheng.


Reporter: Pulina Nityakanti | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT PP (Persero) Tbk (PTPP) menjelaskan perkembangan terbaru kasus permasalahan klaim tanah 3,4 hektare antara PTPP dengan Wong Jong Kheng (WJK).

Melansir keterbukaan informasi BEI, Kamis (16/11), PTPP menyebutkan, tidak ada amar putusan yang menyatakan PTPP untuk menyerahkan tanah seluas 3,4 hektare kepada WJK. Sebab, kewajiban membayar ganti kerugian dari WJK kepada PTPP atas bidang tanah sejumlah Rp 18,32 miliar dan ganti kerugian dari WJK kepada PTPP atas pembayaran PBB dari tahun 1996 sampai dengan tahun 2012 sebesar Rp 291,24 juta merupakan kompensasi yang harus diterima oleh PTPP.

“Karena, Perseroan selama ini tidak dapat memanfaatkan tanah 3,4 hektar yang telah dibeli dari WJK pada tahun 1995,” ujar manajemen PTPP dalam keterbukan informasi.

Baca Juga: PTPP Menggarap BSI Tower Senilai Rp 1,1 Triliun

Manajemen PTPP juga menegaskan, PTPP tidak mengalihkan kepemilikan 3,4 hektare kepada PT PP Properti Tbk (PPRO), melainkan menyerahkan pengawasan dan pengamanannya kepada PPRO.

“Sebab, lokasi tanah berdampingan dengan proyek PPRO dan hal ini merupakan hak PTPP dan tidak ada kaitan dengan WJK,” ujarnya.

PTPP juga menegaskan terkait tanah seluas 3,4 hektare tidak dapat diserahkan kepada WJK karena tidak ada amar putusan pengadilan manapun yang memerintahkan PTPP untuk menyerahkan tanah tersebut kepada WJK.

"Disamping itu juga tidak ada satu putusan pengadilan manapun yang membatalkan jual beli tanah yang dilakukan WJK kepada PTPP, sehingga secara hukum jual beli dianggap sah dan mengikat para pihak," kata Mana

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] Foreign Exchange & Hedging Strategies Investing From Zero

[X]
×