kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Upah Minimum Naik, Bagaimana Dampaknya Terhadap Emiten?


Selasa, 29 November 2022 / 20:28 WIB
Upah Minimum Naik, Bagaimana Dampaknya Terhadap Emiten?
ILUSTRASI. Emiten menyiapkan strategi agar biaya operasional tetap terkendali, sehingga neraca keuangan bisa terjaga.


Reporter: Ridwan Nanda Mulyana | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sejumlah daerah sudah menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk tahun 2023. Emiten pun menyiapkan strategi agar biaya operasional tetap terkendali, sehingga neraca keuangan bisa terjaga.

Kebijakan kenaikan upah itu mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum 2023. Kenaikan UMP ditetapkan dalam rentang maksimal 10%.

Sejumlah provinsi sudah menetapkan kenaikan UMP. Misalnya saja DKI Jakarta dengan kenaikan 5,60%, Jawa Barat naik 7,88%, Banten 6,40%, Jawa Tengah 8,01%, Jawa Timur 7,85%, Sumatera Utara 7,45%, dan Bali 7,81%.

Research Analyst Infovesta Kapital Advisori, Arjun Ajwani mengungkapkan, kenaikan upah minimum akan mengerek beban operasional. Meski begitu, kenaikan UMP dengan maksimal 10% sejatinya masih bisa diantisipasi oleh mayoritas emiten yang telah menunjukkan pertumbuhan bisnis pasca pandemi.

Baca Juga: Begini Harapan Pan Brothers (PBRX) Soal Aturan UMP Tahun 2023

Dilihat dari karakteristik industrinya, Arjun menilai kenaikan gaji pegawai bagi emiten yang mengalami lonjakan top line semestinya tidak berdampak signifikan. Terlebih masih punya prospek cerah untuk melanjutkan pertumbuhan kinerja di tahun depan.

Misalnya pada sektor energi & tambang. "Dengan pendapatan perusahaan yang meningkat, dapat menutupi beban operasionalnya," ungkap Arjun kepada Kontan.co.id, Selasa (29/11).

Sebaliknya, kenaikan UMP semakin memberatkan emiten yang sedang mengejar efisiensi operasional untuk mencetak laba. Contohnya pada emiten di sektor teknologi. Perusahaan teknologi pun telah ramai memangkas jumlah karyawan, seperti yang dilakukan PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GOTO).

Beban kenaikan UMP juga akan terasa signifikan bagi industri dengan biaya yang tinggi. Misalnya saja pada emiten manufaktur dan otomotif. "Kenaikan UMP menambah biaya operasional yang akan meningkatkan beban," imbuh Arjun.

Baca Juga: Lion Metal (LION) Berupaya Patuhi Aturan Soal UMP 2023

Strategi Emiten

Kenaikan UMP turut menjadi perhatian emiten dari berbagai sektor. Contohnya emiten yang bergerak di bisnis ritel bahan bangunan, yakni PT Caturkarda Depo Bangunan Tbk (DEPO) dan PT Catur Sentosa Adiprana Tbk (CSAP).

Sekretaris Perusahaan DEPO Erwan Irawan melihat lonjakan UMP tahun 2023 dengan batas 10% menjadi bagian kompensasi dari kenaikan UMP dalam dua tahun terakhir yang relatif rendah. Yakni berkisar antara 2%-4%.

Untuk mengantisipasi lonjakan beban atas kenaikan UMP, DEPO akan meningkatkan efisiensi biaya dari berbagai lini. "DEPO akan mengikuti keputusan dari pemerintah setempat dalam hal pemenuhan UMP ini," kata Erwan.

Baca Juga: Daftar UMP Tahun 2023 di 33 Provinsi, Siapa yang Naik Tertinggi?

Saat ini, DEPO memiliki 12 gerai yang tersebar di Jakarta, Jawa Barat, Medan, Lampung, Banten, Jawa Timur dan Bali. "DEPO akan tetap ekspansif membuka toko pada tahun depan," imbuh Erwan.

Corporate Secretary CSAP, Idrus Widjajakusuma menyampaikan bahwa pihaknya masih menghitung efek kenaikan UMP terhadap anggaran biaya pada tahun depan. Yang pasti, akan ada penyeimbangan beban di pos lain.

Sehingga, menggenjot efisiensi dari sisi operasional menjadi suatu keniscayaan. Terutama dalam penggunaan modal kerja dan produktivitas karyawan secara lebih efektif. "Menambah biaya itu pasti, ya kami harus efisiensi di tempat lain," kata Idrus.

Meski begitu, Idrus memastikan rencana ekspansi gerai  masih akan dikejar sesuai target. Asal tahu saja, CSAP menggelar strategi ekspansi yang agresif dengan target 50 toko Mitra10 di tahun 2023 dan 100 toko pada tahun 2030.

Saat ini CSAP memiliki jaringan toko ritel modern bahan bangunan dan home improvement Mitra10 & furnitur Atria di puluhan kota. Dengan jumlah Mitra10 sebanyak 45 gerai dan 19 showrooms Atria.

Baca Juga: Waspada Potensi Lonjakan Inflasi Awal Tahun 2023

Emiten barang konsumsi PT Kino Indonesia Tbk (KINO) juga mengantisipasi lonjakan biaya di tengah kondisi bisnis yang belum menentu pada tahun depan. Direktur Keuangan KINO Budi Muljono mengatakan, pihaknya akan fokus pada  upaya efisiensi untuk menjaga performa keuangan.

Adapun saat ini KINO mengoperasikan lima pabrik yang berlokasi di Jawa Barat, Banten, Jawa Tengah dan Jawa Timur. "Kami akan mengikuti ketentuan pemerintah pusat dan daerah, serta melakukan adaptasi dengan hal ini," kata Budi.

Emiten multi industri PT Astra International Tbk (ASII) juga menerapkan strategi serupa. Head of Investor Relations ASII, Tira Ardianti mengatakan, Grup Astra akan disiplin dalam mengelola biaya operasional (opex) maupun belanja modal (capex).

Baca Juga: Buruh Turun ke Jalan, Pengusaha ke Pengadilan

Meski menambah beban perusahaan, tapi Arjun menyoroti bahwa kenaikan UMP ini diharapkan bisa mendorong consumer spending. Dengan menjaga daya beli dan ada kenaikan gaji, gairah pasar saham pun bisa ikut terjaga.

Fundamental ekonomi Indonesia juga masih kuat dan bisa menarik investasi asing ataupun foreign inflow untuk berinvestasi di pasar domestik. Hanya saja, pelaku pasar tetap harus mencermati dinamika ekonomi global.

"Dengan adanya potensi resesi ekonomi global di tahun 2023, menjadi suatu hal yang perlu di perhatikan untuk mengantisipasi kemungkinan perekonomian domestik akan terdampak," pungkas Arjun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×