kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.679.000   7.000   0,42%
  • USD/IDR 16.490   100,00   0,60%
  • IDX 6.520   249,06   3,97%
  • KOMPAS100 949   42,15   4,65%
  • LQ45 738   34,14   4,85%
  • ISSI 202   5,55   2,82%
  • IDX30 382   17,70   4,85%
  • IDXHIDIV20 462   16,68   3,75%
  • IDX80 107   4,47   4,34%
  • IDXV30 110   2,54   2,36%
  • IDXQ30 125   5,23   4,36%

UNTR bagi dividen Rp 450 per saham


Jumat, 20 April 2012 / 15:40 WIB
UNTR bagi dividen Rp 450 per saham
ILUSTRASI. Ciptadana Sekuritas menjadikan Merdeka Copper Gold (MDKA) sebagai top pick pada sektor metal.


Reporter: Anna Suci Perwitasari | Editor: Dupla Kartini

JAKARTA. PT United Tractors Tbk (UNTR) akan membagikan dividen final sebesar Rp 450 per saham. Rencananya anak usaha Grup Astra ini akan membagikan dividen final itu pada 30 Mei mendatang. Hal ini telah disetujui dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) yang diselenggarakan hari ini (20/4).

"Sudah diputuskan untuk dividen final sebesar Rp 450 per saham yang akan dibagikan 30 Mei mendatang," kata Sekretaris Perusahaan UNTR Sara Loebis usai RUPST di Jakarta.

Namun, secara keseluruhan dividen tunai yang diberikan UNTR mencapai Rp 635 per saham, di mana didalamnya terdapat dividen interm sebesar Rp 185 per saham. Hal tersebut setara dengan 40% dari laba bersih UNTR. Dividen interim telah dibayarkan sebelumnya pada 11 November 2011.

Sebagi catatan, laba bersih UNTR di 2011 lalu mencapai Rp 5,9 triliun. Selain dibagikan untuk dividen, perusahaan alat berat ini pun mengalokasikan dana cadangan sebesar 0,34% dari laba bersih atau setara dengan Rp 20,16 miliar untuk memenuhi kebutuhan dana cadangan minimum sebesar 20%. Sisanya dibukukan sebagai laba ditahan untuk digunakan segai modal kerja dan investasi.

Selain menyetujui pembagian dividen, perusahaan pun menyetujui dan menerima baik laporan tahunan untuk tahun buku 2011 dan mengesahkan laporan keuangan konsolidasi tahun buku 2011. Ada pula penetapan gaji dan atau tunjangan Direksi Perusahaan serta honorarium dan atau tunjangan dewan komisaris untuk masa jabatan 2012/2013.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Berita Terkait


TERBARU
Kontan Academy
Undang-Undang Kepailitan Dan PKPU Indonesia KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS

[X]
×